"Ketiga saksi hadir dan didalami penyidik terkait dengan pembangunan, pembelian, dan pembayaran peralatan kapal SKIPI," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga saksi terbut adalah Kepala Gudang PT Daya Radar Utama Reygitchia (RGC), Manager Purchasing PT Daya Radar Utama Soedjono Tjakrakusuma (ST), dan Kepala Bagian Akuntansi PT Daya Radar Utama Yudo Haryono (YH).
Pemeriksaan terhadap tiga orang saksi itu berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, pihak KPK belum membeberkan soal informasi apa saja yang ditemukan penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
KPK pada tanggal 21 Mei 2019 mengumumkan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal patroli di lingkungan Ditjen Bea Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pertama, pada dugaan korupsi pengadaan 16 unit kapal patroli cepat pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013—2015 ditetapkan tiga tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen Istadi Prahastanto (IPR), Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto (HSU), dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama Amir Gunawan (AMG).
Dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp117.736.941.127,00.
Kedua, pada dugaan korupsi pembangunan empat unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan lndonesia (SKIPI) pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP pada tahun anggaran 2012—2016 ditetapkan dua tersangka, yaitu pejabat pembuat komitmen (PPK) Aris Rustandi (ARS) dan Direktur Utama PT DRU Amir Gunawan (AMG).
Dugaan kerugian keuangan negara Rp61.540.127.782,00.
Atas perbuatannya, para tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: KPK periksa dua bendahara KKP sidik korupsi kapal inspeksi perikanan
Baca juga: KPK periksa direktur PT DRU sidik korupsi kapal inspeksi perikanan
Atas perbuatannya, para tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: KPK periksa dua bendahara KKP sidik korupsi kapal inspeksi perikanan
Baca juga: KPK periksa direktur PT DRU sidik korupsi kapal inspeksi perikanan
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024