"Kemen PPPA berharap proses ini dilakukan sedetail dan seteliti mungkin oleh dokter forensik sesuai dengan keilmuannya," kata Pelaksana Tugas Asisten Deputi Pelayanan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kemen PPPA Atwirlany Ritonga di Padang, Jumat.
Kemen PPPA bersama Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LN HAM) yang terdiri atas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ombudsman RI serta Tim Advokasi Antipenyiksaan berharap hasil autopsi ulang sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.
Baca juga: KPAI akan sampaikan perkembangan kasus kematian Afif pada Presiden
Apabila dalam pengungkapan kasus kematian Afif terbukti ada pelanggaran anak, Kemen PPPA mendorong penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terhadap para pelaku.
"Apabila memang terjadi kasus pelanggaran anak berdasarkan hasil ekshumasi dan autopsi, Kemen PPPA berharap agar undang-undang tentang perlindungan anak bisa diterapkan meskipun itu aparat penegak hukum," ujar dia.
Kemen PPPA bersama lembaga negara lainnya sejak awal berkomitmen mengawal kasus kematian Afif yang hingga saat ini belum menemukan kejelasan. Ekshumasi terhadap jasad pelajar asal Kota Padang oleh dokter forensik pada Kamis (8/9) merupakan bukti perjuangan banyak pihak untuk mengungkap kasus yang sudah berjalan dua bulan tersebut.
Pada kesempatan itu, ia mengatakan Kemen PPPA bersama LPSK juga memberikan pendampingan terhadap saksi maupun korban lainnya dalam kasus kematian Afif Maulana.
Dalam penanganan, Kemen PPPA berbagi tugas dengan LPSK. Untuk perlindungan saksi dan korban sepenuhnya diserahkan kepada LPSK, sedangkan untuk pendampingan psikologis dilakukan Kemen PPPA dengan bantuan psikolog yang berkompeten.
Baca juga: LPSK lindungi 20 saksi terkait kasus kematian pelajar di Padang
Baca juga: Dokter forensik kumpulkan 19 sampel dari jenazah Afif Maulana
Baca juga: Komnas HAM antisipasi manipulasi hasil penggalian jenazah Afif Maulana
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024