Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah BPN Papua Barat Pamela Tambunan di Manokwari, Jumat, mengatakan sertifikat elektronik diterbitkan oleh 10 kantor pertanahan.
"Sertifikat elektronik yang diterbitkan meliputi 837 sertifikat hak milik, 211 sertifikat hak guna bangunan, dan 68 sertifikat hak pakai," kata Pamela.
Ia menjelaskan bahwa sertifikat elektronik di Papua Barat diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari sebanyak 293 sertifikat, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Fakfak 276 sertifikat.
Kemudian, Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni 30 sertifikat, Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana 12 sertifikat, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama ada 6 sertifikat.
"Sertifikat elektronik yang diterbitkan lima kantor pertanahan di Papua Barat ada 617 sertifikat, terdiri dari 561 hak milik, 27 hak guna bangunan, dan 29 hak pakai," ucap Pamela.
Untuk Papua Barat Daya, kata dia, jumlah sertifikat elektronik yang diterbitkan lima kantor pertanahan tercatat sebanyak 499 sertifikat meliputi 276 sertifikat hak milik, 184 sertifikat hak guna bangunan, dan 39 sertifikat hak pakai.
Kantor Pertanahan Kota Sorong menerbitkan 315 sertifikat, Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong 81 sertifikat, Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat 70 sertifikat, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Selatan 32 sertifikat.
"Kalau Kantor Pertanahan Kabupaten Tambrauw baru menerbitkan satu sertifikat elektronik," ucap Pamela Tambunan.
Menurut dia sertifikat elektronik memiliki sejumlah manfaat, yaitu mendukung budaya paperless office pada era digital, kemudahan pemeliharaan dan pengelolaan, dapat diakses kapan saja dan di mana saja.
Manfaat lainnya adalah menghindari risiko kehilangan dan kerusakan akibat bencana alam serta pencurian, kemudian mendukung program go green dengan mengurangi penggunaan kertas dan tinta.
"Dengan adanya sertifikat elektronik ini, proses penandatanganan dan pelayanan semakin cepat, lalu semua datanya terjamin aman," kata dia.
Pamela mengajak masyarakat pemilik sertifikat analog atau konvensional yang berada di Papua Barat maupun Papua Barat Daya mengajukan permohonan peralihan menjadi sertifikat elektronik.
Peralihan tersebut dapat dilakukan melalui kantor pertanahan terdekat, karena dokumennya terlebih dahulu diverifikasi dan divalidasi guna memastikan keakuratan dokumen sertifikat dimaksud.
"Sosialisasi soal sertifikat elektronik kami lakukan secara masif. Masyarakat juga bisa mengakses informasi pertanahan lewat aplikasi Sentuh Tanahku," ujar Pamela Tambunan.
Baca juga: BPN Papua Barat serahkan 2.900 sertifikat PTSL
Baca juga: Baca juga: Kemenag-BPN Papua Barat teken MoU percepat sertifikasi tanah wakaf
Baca juga: BPN gandeng APH cegah sengketa tanah di Papua Barat
Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024