Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI, Agung Laksono, memperkarakan secara pidana Ketua Banteng Muda Indonesia (BMI) DKI Jakarta, Iwan Sumule, yang menuduhnya melindungi pelaku pembalakan kayu liar (illegal logging) di Kalimantan Selatan. Kuasa hukum Agung Laksono, Albert Sagala, melaporkan tuduhan Iwan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro pada Senin melalui Perwira Jaga di Ruang SPK Polda Metro Jaya, dan diberi nomor 3850/K/IX/2006/SPK Unit III. Menurut Sagala, pihaknya menyampaikan lima pasal KUHP kepada Iwan, yakni Pasal 310 tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 (fitnah), Pasal 317 (pengaduan palsu), Pasal 318 (persangkaan palsu) dan Pasal 335 (perbuatan tidak menyenangkan). "Sebelum membuat laporan resmi, kami sudah menemui Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Bagus Ekodanto, untuk memberitahukan bahwa Bapak Agung Laksono belum menandatangani surat kuasa kepada kami sebagai kuasa hukumnya, karena beliau sedang berada di di luar negeri untuk tugas resmi," katanya. Albert Sagala menjelaskan, kunjungan wakil rakyat dari Golkar yang dipimpin Agung Laksono untuk melihat lokasi banjir di Batu Licin Kalimantan Selatan sekaligus membawa bantuan sembako sekadarnya. "Memang saat itu, rombongan Pak Agung sempat mampir di Mess Korean Development Company (Kodeco), salah satu pemegang HPH. Namun, hanya sekitar 45 menit untuk tujuan istirahat saja," katanya. Dia mengatakan, singgahnya rombongan DPR RI bukan atas undangan pihak Kodeco atau permintaan anggota DPR, tetapi atas saran dari Muspida setempat yang menemani rombongan. Menurut dia, semula Agung Laksono menolak singgah di Mess Kodeco, tetapi lantaran mereka ketinggalan pesawat yang akan membawa pulang ke Jakarta, maka rombongan harus berganti pesawat dan menunggu pesawat berikutnya. "Karena rombongan letih dan atas saran dari Muspida, maka Pak Agung beserta rombongan sejenak istrirahat karena di sana tidak ada hotel atau tempat peristirahatan lainnya, kecuali di Mess Kodeco," katanya. Di Mess Kodeco, mereka hanya diterima oleh staf lapangan perusahaan Korea Selatan ini, dan tidak ada unsur pimpinan dari perusahaaan tersebut. Atas kejadian itu, pada Jumat (15/9), BMI Jakarta membuat surat terbuka kepada Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memita, agar Agung Laksono diperiksa, karena diduga melindungi illegal logging. "Di salah satu surat kabar, BMI juga menuduh Agung menerima miliaran rupiah dari PT Kodeco," kata Sagala. Atas tuduhan itu, Agung merasa dirugikan, dan melalui DPP Kosgoro memperkarakan Iwan Sumule dan Dedi SP (aktivis BMI DKI Jakarta), karena keduanya yang membubuhkan tanda tangan dalam surat terbuka itu. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006