Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan mengajukan banding terhadap keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan Menteri Perdagangan dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan melanggar aturan tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

"Kita akan banding untuk mencari hukum yang lebih baik. Karena menurut pengertian kami, UU nomor 5 tahun 1999 tentang KPPU tersebut adalah untuk mengatur pedagang dengan pedagang, supaya tidak terjadi kartel dan monopoli," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi di Jakarta, Jumat.

"Kita tolak dengan tegas, kita tidak mungkin bersekongkol dengan pelaku usaha apalagi ketika tujuannya adalah untuk mendapatkan harga yang stabil," katanya.

Lutfi membantah pernyataan bahwa Kementerian Perdagangan melakukan persekongkolan dengan para pedagang dan mengatakan pemerintah hanya mengambil langkah yang diperlukan untuk menstabilkan harga bawang putih saat itu mencapai Rp95.000 per kilogram.

"Kita bukan bagian dari monopoli, akan tetapi Kementerian Perdagangan merupakan regulator. Saat itu pemerintah harus mengambil tindakan-tindakan khsusus untuk bisa menstailkan harga, dan itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Sidang putusan KPPU tentang kasus kartel impor bawang putih mengenakan sanksi pada 19 perusahaan yang terlibat kartel dan komisi serta menyatakan dua pejabat negara melanggar aturan soal kartel.

Menurut KPPU, Menteri Perdagangan dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan melanggar Pasal 24 Undang-Undang No.5 tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam kasus kartel bawang putih, Menteri Perdagangan dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri menyetujui perpanjangan surat persetujuan impor yang yang diajukan oleh pelaku usaha.


Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014