... hakim tetap melihat ada upaya menghilangkan nyawa seseorang... "
Bandung (ANTARA News) - Terdakwa Ade Ismayadi, dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung karena telah membantu terdakwa Wawan dalam kasus pembunuhan Branch Manager PT Venera Multi Finance, Fransisca Yovie.

"Walaupun terdakwa Ade Ismayadi sifatnya hanya diajak terdakwa Wawan namun hakim tetap melihat ada upaya menghilangkan nyawa seseorang," kata Ketua Majelis Hakim, Parulian Lumban Toruan, dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Bandung, Senin.

Baik terdakwa Wawan ataupun Ade, kata hakim, terbukti telah melanggar pasal 365 ayat (2) dan (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian terhadap seseorang.

Vonis untuk Ade tersebut sama dengan tuntut Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Usai persidangan Ade terus menunduk, bahkan ketika dibawa polisi ke luar ruang sidang.

Terdakwa Ade enggan berkomentar apapun saat diminta tanggapan soal vonis tersebut oleh wartawan, ia malah berjalan tergesa-gesa menuju mobil tahanan Kejari Bandung yang parkir di halaman Gedung PN Bandung.

Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa, Dadang Sukamawijaya mengaku keberatan dengan vonis yang dijatuhkan hakim kepada kliennya.

"Tentunya (keberatan), terlebih untuk Ade yang tidak memiliki peran aktif dalam perkara tersebut," kata Dadang.

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014