"Pertemuan sama Menkes memang kita sudah dijanjikan minggu ini," ucap Budiharjo di Jakarta, Selasa.
Budiharjo menyampaikan, pertemuan ini tidak hanya membahas perihal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dalam hal ini yang berkaitan dengan penjualan produk tembakau.
Menurut Budiharjo, akan ada hal lain yang dibahas di antaranya adalah terkait penjualan obat dengan simbol lingkaran berwarna hijau atau obat yang dapat dijual bebas.
"Ada beberapa, intinya anggota mal kami kesulitan, obat hijau harus izin. Jadi enggak ini doang (pembatasan penjualan rokok), untuk memberi masukan yang lebih dinamis untuk sektor perdagangan," katanya.
Sebelumnya, Hippindo meminta pemerintah untuk meninjau kembali (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dalam hal ini yang berkaitan dengan penjualan produk tembakau.
Budiharjo mengatakan, selalu mendukung setiap keputusan pemerintah. Namun demikian, salah satu pasal dalam aturan tersebut menyebut adanya larangan menjual rokok dalam radius 200 meter dari pusat pendidikan dan tempat bermain.
Baca juga: Hippindo minta penerapan pertimbangan teknis impor dengan penyesuaian
"Di mal itu kan ada pusat permainan anak-anak, ya enggak enggak mungkin juga ritelnya yang di dalam itu dan anggota kami restoran kadang juga jual rokok ya," ujar Budiharjo dalam konferensi pers Polemik Larangan Penjualan Rokok di PP Nomor 28 Tahun 2024, Jakarta, Selasa.
PP Kesehatan mengatur larangan penjualan produk tembakau (rokok) secara eceran satuan per batang, kecuali cerutu atau rokok elektronik.
Ketentuan itu tertera dalam Pasal 434 ayat (1) poin c, sebagaimana salinan PP yang dikutip dari laman jdih.setneg.go.id.
Dalam Pasal 434 tertulis ayat (1) setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik, jika poin (a) disebutkan menggunakan mesin layan diri, poin (b) kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil, (c) secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Sedangkan poin (d) dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui, (e) dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, dan (f) menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
Sementara pada Pasal 434 ayat (2), ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.
Baca juga: Hippindo: Bea 200 persen kurang tepat lindungi ritel dari impor ilegal
Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2024