Disnakertrans menindaklanjuti dengan mengirimkan surat permohonan bantuan pemulangan ke BP3MI Provinsi Jawa Barat
Garut (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut, Jawa Barat, sudah mengirimkan surat permohonan bantuan ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk bisa memulangkan seorang perempuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) korban kekerasan majikannya di Irak.

"Disnakertrans menindaklanjuti dengan mengirimkan surat permohonan bantuan pemulangan ke BP3MI Provinsi Jawa Barat," kata Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja pada Disnakertrans Kabupaten Garut Rahani Eka saat dihubungi melalui telepon seluler di Garut, Selasa.

Ia menuturkan informasi yang dihimpun Disnakertrans Garut ada seorang perempuan yang bekerja sebagai PMI di Irak bernama Wiwin (35) warga Kampung Famili, Desa Tarogong, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, yang mendapatkan perlakuan kekerasan oleh majikannya di Irak.

Informasi itu, kata dia, selanjutnya dikonfirmasi kepada pihak keluarganya untuk memastikan kondisi korban saat ini yang hasilnya meminta pemerintah untuk membantu pemulangannya ke Indonesia.

Baca juga: Pemkab Garut fasilitasi pemulangan korban penganiayaan majikan di Irak

Dengan adanya permintaan itu, pihaknya melapor ke lembaga yang berwenang dalam penanganan pekerja migran yakni BP3MI dengan tembusan ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Provinsi Jabar, dan juga Disnakertrans Kabupaten Bandung.

"Sampai saat ini update informasi dari BP3MI Jawa Barat sedang dalam proses penanganan dan mediasi," katanya.

Ia menyampaikan pemerintah siap membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan, seperti halnya PMI korban kekerasan meskipun yang bersangkutan berangkat secara ilegal, tetap akan dibantu pemulangannya. "Legal maupun ilegal pemerintah akan membantu pemulangannya," kata Rahani Eka.

Hasil pengecekan terhadap keluarganya, Wiwin berada di Erbil, Irak, meminta pulang karena mendapatkan perlakuan kekerasan dari majikan tempat bekerja dan perkembangannya saat ini korban tetap bekerja biasa dan mendapatkan gaji.

Baca juga: Disnakertrans: PMI asal Garut yang hilang ditemukan di Arab Saudi

Meski mendapatkan haknya itu, kata dia, korban berdasarkan keterangan dari suaminya tetap meminta bantuan agar bisa pulang ke Indonesia.

Korban sebelumnya diberangkatkan oleh salah satu penyalur tenaga kerja ke luar negeri di daerah Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Mei 2024. Sebelum bekerja disuruh tinggal dulu di Dubai (UEA) selama tiga hari.

Setelah itu dibawa ke sebuah kantor penyalur wilayah Turki dan tinggal di sana selama tujuh hari sebelum akhirnya dibawa ke wilayah Kota Erbil, Irak. Akibat perlakuan kekerasan fisik itu korban mengalami luka lebam di wajahnya.

Baca juga: Tujuh calon TKI ilegal asal Garut gagal diberangkatkan



 

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024