Jakarta (ANTARA News) - Angin segar terus berhembus di tengah kegalauan terhadap masa depan industri dirgantara nasional yang sempat "mati suri" karena krisis ekonomi tahun 1997/1998.

Apalagi PT Dirgantara Indonesia (PT DI) -- yang merupakan produsen pertama pesawat terbang dan sampai saat ini masih satu satunya di tanah air -- sempat divonis pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada September 2007, namun akhirnya dibatalkan pada Oktober tahun yang sama.

Kondisi itu membuat industri dirgantara Indonesia harus mengalami ujian yang cukup berat, tidak hanya masalah keuangan, tapi juga citranya di dalam dan luar negeri.

Padahal industri tersebut sangat diperlukan untuk mengurangi ketergantungan Indonesia pada pesawat terbang impor guna menghubungkan berbagai daerah, khususnya daerah terpencil di nusantara.

Oleh karena itulah pada 2012 pemerintah menyuntikkan modal hingga Rp1,4 triliun agar industri dirgantara bangkit kembali. Apalagi, tidak banyak negara menguasai teknologi pembuatan pesawat terbang dan Indonesia menjadi negara satu-satunya di Asia Tenggara yang mampu memproduksi alat transportasi udara itu.

PT DI sendiri ternyata juga masih dipercaya oleh sejumlah negara, khususnya di ASEAN, untuk membuat pesawat terbang khususnya CN235. Thailand, Malaysia, Brunei, dan Philipina merupakan negara tetangga yang memesan produk buatan Indonesia itu.

Akhir tahun lalu, BUMN tersebut mendapat pesanan dua unit pesawat NC212i. "Kami menang dua unit NC212i di proyek Light Lift Aircraft dengan nilai budget 18 juta dolar AS," kata Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI Budiman Saleh, kala itu.

Hal itu tentu saja menambah kesibukan BUMN tersebut yang tengah mengerjakan banyak proyek pembuatan pesawat CN235 dan helikopter untuk keperluan dalam negeri.

"Kami perkirakan penjualan tahun ini bisa mencapai Rp4 triliun," kata VP Marketing PTDI Arie Wibowo, beberapa waktu lalu di sela-sela kunjungan kerja Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat ke pusat produksi perusahaan itu di Bandung, Jawa Barat.

Diakuinya tidak mudah bagi perusahaan industri pesawat terbang itu untuk bangkit dan mendapat kepercayaan kembali dari dalam dan luar negeri.

"Kami tidak minta subsidi, tapi pengadaan dari pemerintah," ujar Arie. Hal itu akan membantu PT DI tidak hanya membuktikan BUMN tersebut bisa memproduksi pesawat terbang, tapi juga membantu kinerja perusahaan serta menghapus citra negatif perusahan.

PT DI yang pada awal berdirinya tahun 1976 dikenal sebagai Industri Pesawat Terbang Nurtanio kemudian berganti nama menjadi Industri Pesawat Tebang Nusantara (IPTN) pada 1985 itu sempat mendapat citra negatif masyarakat, menghabiskan uang negara. Citra itu masih melekat ketika krisis dan kemudian ada vonis pailit.

"Kami ingin menghapus dan mengembalikan citra positif itu dan membuktikan kami bisa membuat dan menjual pesawat terbang," kata Arie.

Komitmen

Bagi pemerintah khususnya Kementerian Perindustrian (Kemenperin), industri dirgantara merupakan industri strategis dan andalan masa depan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional.

Industri dirgantara bersama industri alat angkut lainnya yaitu otomotif dan perkapalan serta industri telematika dan agro menjadi andalan Indonesia menuju negara industri yang tangguh pada 2025.

Oleh karena itu, Menperin MS Hidayat secara tegas mendukung PT DI agar tetap eksis dan berkembang. "Kami sangat mendukung industri dirgantara karena pengembangan industri tersebut akan menumbuhkan ratusan bahkan ribuan industri lainnya," ujarnya.

Kemenperin memperkirakan industri dirgantara membutuhkan ribuan industri pendukung, terutama komponen di dalam negeri, agar bisa memiliki daya saing yang tinggi.

Menurut Dirjen Industri Unggulan dan Teknologi Tinggi (IUBTT) Kemenperin Budi Darmadi, dalam satu pesawat bisa dibutuhkan 30 ribu sampai 40 ribu komponen.

"Karena desain 100 persen dikontrol PT DI, maka dapat dirancang komponen-komponen pesawat disesuaikan dengan fasilitas produksi yang ada di Indonesia," katanya.

Kendati demikian, lanjut dia, tetap harus disiapkan dan dibangun secara berkesinambungan kemampuan industri komponen yang "airworthy" karena terkait keselamatan penerbangan, disamping kehandalannya.

"Industri dirgantara ini akan membutuhkan industri komponen tiga sampai empat kali lebih banyak dari industri otomotif," kata Budi.

Untuk mendukung industri tersebut, kata dia, pemerintah antara lain menyiapkan "tax allowance" serta membantu pendanaan untuk riset dan pengembangan (R&D) model-model baru.

Contohnya, pada model baru N219, pemerintah melalui Bappenas mengucurkan dana hingga Rp400 miliar untuk R&D mulai dari desain, membuat prototipe, sampai uji terbang pesawat berpenumpang 19 orang itu, yang rencananya sudah diproduksi akhir tahun 2015.

"Tahun ini kami membantu R&D melalui LAPAN (Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional) sebesar Rp310 miliar, kemudian tahun depan Rp90 miliar," kata Menteri PPN/Bappenas Armida Alisjahbana yang ikut berkunjung bersama Menperin MS Hidayat ke PT DI awal Maret lalu.

Perlindungan

Kendati mendukung penuh pengembangan industri dirgantara, Menperin MS Hidayat mengingatkan agar PT DI sebagai satu-satunya industri pesawat terbang yang dimiliki Indonesia juga melakukan komersialisasi produksinya.

"Produksi PT DI harus dikomersialisasi guna menjaga kesinambungan bisnisnya," ujar mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia itu.

Artinya setiap model pesawat yang diproduksi harus memenuhi skala ekonomi tertentu agar bisa bersaing dan menguntungkan.

Berdasarkan data Kemenperin ttg industri dirgantara, nilai komponen mencapai 75 persen dari nilai pesawat. Oleh karena itu, untuk bisa bersaing industri dirgantara harus semaksimal mungkin menggunakan komponen dari dalam negeri.

"Kami mendorong agar PT DI menggunakan komponen lokal minimal 40 persen. Bila demikian, kami bisa melindungi dari persaingan produk sejenis buatan asing," kata Hidayat.

Sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penggunaan Produksi Dalam Negeri, jika suatu produk nasional berteknologi tinggi mempunyai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) 40 persen, maka produk asing sejenis tidak boleh masuk ke Indonesia, terutama untuk pembelanjaan yang menggunakan uang negara (APBN).

Selain itu Peraturan Menperin Nomor 11 Tahun 2006 juga mempertegas bahwa penggunaan produksi dalam negeri menjadi wajib bila di dalam negeri sudah ada perusahaan yang memiliki barang/jasa dengan jumlah TKDN dan nilai BMP (bobot manfaat perusahaan) minimal 40 persen.

Budi Darmadi optimistis PT DI mampu memenuhi persyaratan tersebut, bahkan bisa mencapai 60 persen. "Hanya mesin dan sejumlah komponen berteknologi canggih yang belum bisa diproduksi di Indonesia," katanya.

Saat ini, menurut dia, industri komponen pesawat yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri antara lain produk interior seperti karpet tahan api, tekstil, plastik, karet, dan sejumlah komponen kecil lainnya.

"Kami memang belum menargetkan sampai pembuatan industri mesin pesawat. PT DI diproyeksikan menjadi lead integrator dalam pembuatan pesawat," katanya.

Budi yakin dalam 10-20 tahun ke depan Indonesia akan memiliki industri dirgantara yang kuat dan menjadi produsen pesawat terbang yang tidak hanya mampu memenuhi pasar domestik untuk pesawat-pesawat kecil berpenumpang dibawah 50 orang, tapi juga eksportir pesawat baik ke ASEAN, maupun kawasan lain termasuk Timur Tengah dan Afrika.

(R016/Z003)

Oleh Risbiani Fardaniah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014