"Penyidik telah menyita satu unit telepon seluler milik saksi AD yang digunakan untuk berkomunikasi dengan tersangka AP, " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Ade menjelaskan penyitaan tersebut dilakukan setelah pihaknya memeriksa saksi AD di ruang periksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Pada Selasa, 13 Agustus 2024, penyidik telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi AD, " ucapnya.
Ade juga menambahkan saksi AD diperiksa berlangsung selama dua setengah jam, mulai pukul 15.00 - 17.30 WIB.
Baca juga: Polisi: Motif tersangka sebar video porno karena sakit hati
"Dalam pemeriksaan tersebut penyidik mengajukan sebanyak tujuh pertanyaan, " ucapnya.
Selanjutnya, menurut Ade, tindak lanjut yang dilakukan adalah mengirim barang bukti elektronik ke laboratorium digital forensik untuk dilakukan uji laboratorium forensik.
AD adalah anak dari seorang vokalis grup musik papan atas tanah air yang kini sudah bubar.
Sebelumnya, polisi telah menangkap pemeran pria berinisial AP (27) dalam kasus video asusila yang diduga melibatkan AD (24).
"Telah ditangkap satu orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, " kata Ade.
Baca juga: Polisi tangkap pemeran pria dalam kasus video asusila
Tersangka AP ditangkap saat dilakukan penggeledahan di rumah kediamannya, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada Jumat (9/8)
"Pelaksanaan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan dimulai pukul 21.30 WIB hingga pukul 01.00 WIB tanggal 10 Agustus 2024," ucapnya.
Ade menjelaskan setelah dilakukan penggeledahan dan penyitaan atas beberapa barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi, selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap AP di ruang periksa penyidik Subdit Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024