"Proses hukum ini harus terus berjalan agar pelaku mendapatkan hukuman tegas guna mewujudkan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera, tidak hanya kepada pelaku tapi juga kepada siapa pun yang terindikasi melakukan kekerasan," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Ratna Susianawati pun mengajak masyarakat yang mendengar, melihat, mengetahui, atau mengalami kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, seperti UPTD PPA, penyedia layanan berbasis masyarakat, dan Kepolisian untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak.
"Masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129," kata dia.
Baru-baru ini terungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa IN, eks atlet anggar.
IN mengunggah pengakuan bahwa dirinya menjadi korban KDRT lewat akun media sosialnya.
Dalam penanganan kasus ini, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor telah berkoordinasi dengan Kepala Unit PPA Kepolisian Resor (Polres) Bogor terkait penjangkauan dan proses visum korban dan anaknya.
Saat ini, Dinas PPPA Kabupaten Bogor juga melakukan pendampingan di Polres Bogor.
A, pelaku yang merupakan suami korban kini telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT dan penganiayaan terhadap istrinya.
A ditangkap oleh polisi di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta.
Baca juga: Kementerian PPPA kecam KDRT yang menimpa eks atlet anggar
Baca juga: Polri: Selebgram korban KDRT akan diberi "trauma healing"
Baca juga: Polisi ungkap motif KDRT suami kepada selebgram Intan Nabila
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2024