Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial ATW (34) yang melakukan penipuan melalui media elektronik terhadap korbannya berinisial J (56) dengan kerugian sekitar Rp1,1 miliar.
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis, Ade Safri menjelaskan kronologi kasus ini bermula saat korban mendapat telepon dari tersangka yang mengaku sebagai anak teman korban.
Ade Safri menambahkan karena percaya, korban mengirimkan uang kurang lebih sejumlah Rp1,1 miliar untuk membantu tersangka.
"Hingga pada bulan Juli 2024, saat korban ingin memastikan rumah dan ruko yang dijanjikan tersangka, ternyata tidak ada atau fiktif," katanya.
Baca juga: Pasutri jadi tersangka kasus penipuan seleksi masuk Polri
Baca juga: Kapolres Jakut minta warga waspadai aksi penipuan secara daring

Sadar telah ditipu oleh tersangka, korban kemudian membuat Laporan Polisi dengan Nomor LP/B/3928/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 11 Juli 2024.
Kemudian dengan dasar laporan tersebut, polisi menangkap tersangka di daerah Patung Pemuda Pare Pare, Sulawesi Selatan. Pelaku telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Ade Safri menyebutkan saat dilakukan penangkapan, terdapat barang bukti yang disita yaitu satu unit telepon seluler (ponsel) dan satu buah kartu ATM.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 28 Ayat 1 juncto 45A Ayat 1 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 KUHP, dengan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.