Pemusnahan berlangsung di dua titik di Aceh Besar, Kamis, dipimpin Deputi Pemberantasan BNN RI I Wayan Sugiri.
Baca juga: BNN RI musnahkan 2,5 hektare lahan ganja di Aceh Besar
Dia menyebut dua titik ladang ganja yang dimusnahkan itu, yakni lokasi lahan pertama seluas satu hektare tanaman ganja di Desa Lamlung, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, dengan ketinggian berkisar 1 - 2 meter, dengan jarak tanam berkisar 50 - 100 centimeter.
Di lokasi pertama ini berada pada ketinggian 215 meter dari permukaan laut (MDPL) terdapat sekitar 5.000 batang tanaman ganja dimusnahkan dengan berat mencapai 2,5 ton.
Kemudian, di lokasi kedua juga seluas satu hektare tanaman ganja di Desa Lampanah, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, yang berada pada ketinggian 227 MDPL, juga dimusnahkan ada 5.000 tanaman ganja dengan berat sekitar satu ton. Ketinggian tanaman tersebut berkisar 30 - 210 centimeter dengan jarak tanam antara 40 - 60 centimeter.
Dia mengatakan dalam pemusnahan ladang ganjah tersebut tidak ditemukan pelaku atau pemilik lahan. Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar berdasarkan amanat Pasal 92 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Penemuan ladang ganja yang dimusnahkan tersebut merupakan kerja sama BNN dengan Badan Informasi Geospasial serta Badan Riset dan Inovasi Nasional," kata Sugiri.
Baca juga: BNNP Aceh inspeksi usaha kuliner cegah penggunaan ganja dalam makanan
Ia mengatakan penemuan dua titik ladang ganja tersebut melalui pemantauan pesawat terbang tanpa awak. Kemudian, dilanjutkan dengan penyelidikan di lapangan.
"Pemusnahan ladang ganja tersebut merupakan bukti nyata pemerintah melawan kejahatan narkotika," ujarnya.
Oleh karena itu, dia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melawan narkotika guna melindungi generasi muda serta mewujudkan Indonesia Bersinar (bersih narkoba).
Baca juga: BNN telusuri indikasi pemanfaatan warga Aceh untuk kelola ladang ganja
Baca juga: BNN bongkar sindikat peredaran 200 kilogram ganja dari Aceh
Baca juga: BNN selidiki pemilik 4 hektare ladang ganja di Aceh Besar
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024