"Unsur media memiliki peran penting dalam memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia. Oleh sebab itu, media harus tetap mempertahankan jati diri sebagai pilar demokrasi bangsa," kata Ketua DPRD Sumbar Supardi di sela-sela peringatan HUT Ke-79 RI di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Padang, Sabtu.
Supardi mengatakan media massa mempunyai peran penting dalam perjuangan kemerdekaan terutama menyampaikan informasi kepada masyarakat luas. Sejalan dengan itu, lembaga penyiaran merupakan pondasi awal dalam memberikan informasi kepada dunia bahwa Indonesia telah merdeka dari jajahan kolonial.
"Saya berharap teman-teman media massa tetap menjaga jati dirinya sebagai pejuang pilar demokrasi," harap dia.
Pada peringatan Hari Ulang Tahun Ke-79 Republik Indonesia, Supardi mengajak semua pihak mengintrospeksi diri guna mengisi kemerdekaan. Hal itu ditujukan untuk menjadi bangsa yang lebih maju, mandiri dan merdeka dari berbagai intimidasi maupun tekanan dari negara lain.
"Khusus di Sumbar untuk memaknai 79 tahun kemerdekaan Indonesia, saya mengajak masyarakat di Ranah Minang agar menjadikan Provinsi Sumbar yang madani," ajak dia.
Sementara itu, Ketua KPID Sumbar Robert Cenedy mengatakan untuk menuju kemerdekaan, Indonesia dihadapkan dengan berbagai rintangan dan tantangan. Namun, semangat gotong royong dan kebersamaan mampu mengalahkan serta mengusir penjajah.
"Sementara, saat ini kita dihadapkan berbagai persoalan global dan nasional yang memerlukan kerja sama serta tekad yang kuat untuk mengatasinya," ujarnya.
Menurut Robert, perkembangan teknologi dan informasi berdampak langsung pada ruang lingkup penyiaran di tanah air. Bahkan, tantangan penyiaran di masa mendatang jauh lebih besar dengan berbagai dinamikanya.
"Kita juga merasakan perubahan fundamental dalam struktur penyiaran. Adanya media baru, dengan dukungan teknologi dan kemudahan akses oleh publik untuk memperoleh informasi ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagaimana literasi dipraktikkan," ujarnya.
Pada kesempatan itu, ia juga menyinggung peran penting lembaga penyiaran dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Peran itu berkaitan dengan pemberitaan maupun iklan kampanye pasangan calon kepala daerah.
Ia mengatakan regulasi Undang-Undang tentang Penyiaran secara jelas menyebutkan isi siaran wajib menjaga netralitas, dan tidak boleh memihak atau mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
"Fokus kerja KPID dalam waktu dekat adalah pengawasan penyiaran politik di lembaga penyiaran pada saat bangsa ini akan menyongsong agenda kepemimpinan daerah," ujarnya.
Baca juga: Presiden berpesan agar insan pers jaga pilar demokrasi dan berinovasi
Baca juga: Anggota MPR perkuat pemahaman mahasiswa tentang empat pilar kebangsaan
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024