Dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar
Medan (ANTARA News) - Warga Kota Medan yang terbukti mencemari Sungai Deli, akan dikenai  pidana dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Undang-Undang tersebut, Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan masyarakat harus mematuhinya," kata Pakar Hukum Universitas Sumatera Utara, Dr Pedastaren Tarigan di Medan, Senin.

"Delik lingkungan dalam pasal 98 UU PPLH 2009 sebagai berikut: Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambient, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

"Dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

"Peraturan UU PPLH tersebut dibuat oleh Pemerintah adalah untuk dipatuhi dan dihormati oleh rakyat, bukan sebaliknya dilanggar," ucap Pedastaren.

Ia menyebutkan, UU PPLH itu diciptakan untuk mengatur segala sesuatunya tentang lingkungan hidup, baik itu mengenai hidup masyarakat yang tidak bisa secara sembarangan merusak lingkungan dan harus mematuhi ketentuan tersebut.

akibat pencemaran Sungai Deli yang dilakukan masyarakat, warna air telah berubah jadi coklat dan bercampur hitam.

Dulunya air Sungai Deli tersebut sangat dikenal bersih, serta tidak ada pencemaran seperti yang terjadi sekarang ini.

"Air Sungai Deli yang tercemar limbah, bila digunakan masyarakat akan menimbulkan penyakit gatal-gatal dan juga sangat berbahaya bagi kesehatan manusia," kata Kepala Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU).

Dia menambahkan, pencemaran Sungai Deli tersebut, bukan hanya dilakukan masyarakat yang membuang sampah, tetapi juga limbah yang berasal dari rumah sakit dan pabrik yang beroperasi di Kota Medan.

"Pemerintah Kota Medan melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) di daerah tersebut harus melarang dan memberikan sanksi hukum bagi warga yang merusak Sungai Deli," kata Pedastaren.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014