Jakarta (ANTARA News) - Peran perpustakaan untuk mencerdaskan bangsa hingga ini masih terpinggirkan (termarjinalkan) oleh masyarakat dan pemerintah, kata Sekretaris Utama (Sekut) Perpustakaan Nasional RI (PNRI) Supriyanto. "Sebagian besar masyarakat belum memanfaatkan perpustakaan sebagai sarana meningkatan pengetahuan, serta sebagian besar pemda menempatkan organiasi perpustakaan hanya sebagai pelengkap kantor," katanya menjawap pers di Jakarta, Rabu. Setelah memberikan penghargaan kepada tiga wartawan media cetak yang dinilai aktif mensosialisasikan peran perpustakaan, Supriyanto mengajak semua jajaran pemerintah, pengelola perpusatkaan dan media massa untuk membangkitkan masyarakat agar menjadi masyarakat yang gemar membaca, membudayakakan membaca dan meningkatkan keterampilan membaca, sehingga secara bertahap minat baca masyarakat membaik. Ketiga wartawan peberima pengharagaan dari PNRI 2006, adalah Indira Permanasari (Harian Kompas), Heri Ruslan (Harian Republika) dan Luh De Suryani (Harian Media Indonesia). Supriyanto menegaskan, sejumlah produk hukum yang mengatur pengadaan perpustakaan di setiap instansi pemerintah, pemerintah pusat hingga provinsi, kabupaten/kota telah lengkap, namun pelaksanaan masih jauh dari ketentuan, seperti struktur organisasi di bawah dinas, serta sarana dan kelengkapan buku terbatas. Dia mengajak para pengambil kebijakan di setiap instansi, pemda provinis/kabupaten/kota untuk menyediakan anggaran yang cukup, agar perpusatakaan dapat memenuhi perannya sebagai pelestarian dan kolekksi bahan pustaka serta mencerdaskan bangsa. "Produk dan koleksi buku di perpustakaan agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan atau memberikan nilai tambah, sehingga perpusatakaan akan dijadikan arus utama dalam pencarian referensi untuk kesejhateraan hidupnya," katanya. Acara penghargaan PNRI kepada wartawan itu dilanjutkan dengan pertemuan dengan jajaran anggota Badan Koordinasi Humas (Bakohumas) instansi pemerintah se-ibukota yang diisi dengan Sosialasi RUU tentang Perpustakaan. RUU tentang Perpustakaan yang terdiri ats 14 bab dan 47 pasal telah dijaukan ke DPR sejak tahun 2000 yang kini masuk ke legeslasi DPR sebagai hak inisisatif dan PNRI juga mengajukan RUU itu ke Setneg pada 2006, sehingga pada awal 2007 diharapkan RUU Perpusatkaan dapat segera dibahas dan ditetapkan menjadi UU oleh pemerintah dan DPR. Supriyanto berharap, adanya UU tentang perpustakaan akan menjadi payung hukum bagi pemerintah mulai pusat hingga daerah, termasuk masyarakat, agar memprioritaskan pengadaan perpustakaan sebagai sarana mencerdaskan bangsa.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006