"Saya melihatnya justru ketika ada pergantian Pak Yasonna oleh Kang Maman (Supratman) itu bagian dari transisi pemerintahan dan wajar-wajar saja," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Dia pun menduga Supratman yang merupakan mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu akan kembali menjadi Menkumham pada pemerintahan Prabowo-Gibran mendatang.
Untuk itu, dia menilai dilantiknya Supratman menggantikan posisi Yasonna akan memuluskannya dalam memimpin Kementerian Hukum dan HAM pada pemerintahan berikutnya.
"Sehingga Kang Maman nanti sebagai Menkumham berikutnya, dia sudah tidak perlu belajar lagi dalam sisa waktu dua bulan ini, sudah mempersiapkan diri untuk menjadi menteri 2024-2029. Kira-kira pikiran saya seperti itu," tuturnya.
Said pun menepis spekulasi soal pergantian menteri yang dilakukan Presiden sebagai upaya dalam meloloskan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
"Kami tidak dalam posisi untuk menduga-duga karena faktanya MD3, sebagaimana ditanyakan tadi, di DPR adem ayem itu tidak ada apa-apa karena sampai saat ini kami berkomunikasi dengan berbagai pihak, Insyaallah muaranya akan alhamdulillah lah," katanya.
Sebaliknya, dia mengajak publik untuk mengacu kepada konstitusi sebagai pedoman aturan dalam urusan penyelenggaraan pemerintahan.
"Letakkan semuanya pada ruang-ruang konstitusi dalam kehidupan kenegaraan kita. Tidak perlu lagi di antara kita ada praduga yang tidak pada tempatnya karena ini masa transisi, tinggal dua bulan lagi," ucapnya.
Dia juga menepis PDIP tidak menarik kadernya yang menjadi menteri pada Kabinet Indonesia Maju karena alasan demi menjaga turbulensi politik antara Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan Presiden Joko Widodo.
Dia menegaskan bahwa hal tersebut tak lebih dari bentuk ketaatan terhadap amanat keputusan Kongres PDIP yang akan mengawal pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin hingga tuntas pada 20 Oktober 2024.
"Itu artinya memang Bu Mega mewakafkan (kadernya) mau dipakai (sebagai menteri) monggo, tidak dipakai ya monggo, tapi ibu sebenarnya ingin menunjukkan bahwa saya diberi amanat kongres partai untuk menjaga itu semua, dan kami taat kepada seluruh hasil keputusan kongres partai lima tahun yang lalu," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas yakin sisa waktu sekitar 2 bulan sudah cukup untuk menyelesaikan tugas-tugas di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada periode Presiden RI Joko Widodo.
Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa baru akan bertugas normal sebagai Menkumham pada hari Selasa (20/8) setelah melaksanakan serah terima jabatan dengan Menkumham lama Yasonna Laoly.
"Jadi, apa yang bisa kami lakukan ya diselesaikan, yang belum bisa dikerjakan, ya kami berharap di pemerintahan yang akan datang bisa dilanjutkan," kata Supratman saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Baca juga: Cak Imin yakin Menkumham baru tak cawe-cawe terhadap Muktamar PKB
Baca juga: Menkumham Supratman: pembebasan bersyarat Jessica penuhi ketentuan
Baca juga: Yasonna sebut Supratman Andi Agtas sosok cakap jabat Menkumham
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024