Berikut lokasi layanan Samsat Keliling di 14 wilayah yang dimaksud berdasarkan informasi dari laman resmi TMC Polda Metro Jaya:
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan masjid Al-Musyawarah pukul 08.00 - 14.00 WIB
3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.30 WIB
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-15.00 WIB dan Taman Makam Pahlawan Kalibata pukul 08.00-14.00 WIB
5. Jakarta Timur di lapangan tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.30 WIB
6. Kota Tangerang di Pangkalan busway Foodmoshere dan Ex. City Mall Nambo Jaya pukul 08.00-14.00 WIB
7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB
8. Ciledug di depan kantor Kecamatan Pinang kota Tangerang dan dan rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB
9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB
10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hall GTOWN House Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB
11. Kota Bekasi di Danau Wisata Cipeucang pukul 08.00 - 12.00 WIB
12. Kabupaten Bekasi di pasar bersih Jababeka Cikarang pukul 08.00-12.00 WIB
13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00 - 14.00 WIB dan Rumah Sakit Bhayangkara Brimob pukul 08.00-12.00 WIB
14. Cinere di kantor Kelurahan Limo Cinere pukul 08.00-12.00 WIB.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini perlu memperhatikan sejumlah hal sebelum mendatangi gerai untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.
Kemudian, juga perlu memastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai fotokopi.
Gerai Samsat keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Baca juga: Penerima pajak di Jakarta Pusat Rp54,15 triliun
Baca juga: Kanwil DJP Jakbar catat penerimaan bruto Rp41,12 triliun
Baca juga: Penerima pajak di Jakarta Pusat Rp54,15 triliun
Baca juga: Kanwil DJP Jakbar catat penerimaan bruto Rp41,12 triliun
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024