Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan gugatan sembilan calon anggota legislatif (caleg) dan dua partai politik (parpol) yang didiskualifikasi karena terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum setempat.

"Kami tidak hanya mempertimbangkan aspek prosedural, yakni diserahkan 14 hari sebelum masa kampanye terbuka dimulai, tetapi juga pertimbangan subyektivitas," kata Ketua Bawaslu Muhammad di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, Bawaslu mempertimbangkan kondisi-kondisi tertentu yang tidak dapat diprediksi yang menyebabkan peserta Pemilu tersebut terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye mereka ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi dan kabupaten-kota.

"Faktor geografis dan akses transportasi juga kerap menjadi halangan, maka itu salah satu pertimbangan Bawaslu untuk memulihkan hak konstitusional pemohon," tambah Muhammad.

Bawaslu juga meminta pemohon yang dikabulkan gugatannya segera melengkapi berkas laporan awal dana kampanye ke KPU setempat.

"Keputusan sengketa pemilu di Bawaslu bersifat final dan mengikat. Jika diputuskan Bawaslu yang bersangkutan memenuhi syarat, maka KPU wajib mengembalikan hak pemohon, namun jika sebaliknya maka pemohon tetap dicoret," ujarnya.


Daftar calon

Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah yang gugatannya dikabulkan oleh Bawaslu di Jakarta, Selasa (1/4), antara lain Zainuddin T.A (Sulawesi Tengah), Asyera Wundlareo (Nusa Tenggara Timur), Agustinus Clarus (Kalimantan Barat) dan Kasmawati Basamalah (Sulawesi Selatan).

Selain itu ada Zakarias (Kalimantan Barat), M. Said (Kalimantan Timur), Dicky Rumboitusi (Papua), Daniel Butu (Papua), dan Theofilus W (Papua).

Sementara parpol yang gugatannya dikabulkan Bawaslu adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (Kabupaten Hulu Sungai Selatan di Kalimantan Selatan) dan Partai Bulan Bintang (Kabupaten Serdang Bedagai di Sumatera Utara).

Keputusan Bawaslu tersebut dibuat berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, yang menyatakan peserta pemilu wajib menyerahkan laporan awal dana kampanye paling lambat 14 hari sebelum kampanye terbuka dimulai.

Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak menilai KPU Pusat keliru dalam menafsirkan Undang-undang tersebut peraturan terkait batas waktu penyerahan laporan awal dana kampanye.

"Hari kalender yang dimaksud adalah hingga pukul 23.59 waktu setempat. Dalam membuat peraturan lain, terkait surat edaran maupun petunjuk teknis, KPU harus membuat rumusan dan definisi sama dengan peraturan yang sudah dibuat," kata Nelson.

Ketentuan KPU dalam menerapkan batas jam penyerahan laporan awal dana kampanye tersebut tidak sinkron dengan Undang-undang dan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaporan Dana Kampanye.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014