"Jadi begini, itu kan temuan yang diakumulasi mencapai Rp16 miliar itu terhadap kegiatan yang sudah berjalan lebih dari setahun," kata Fahri.
Ia mengemukakan berdasarkan koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Sigi dan Kejari Donggala senantiasa melakukan upaya penyelesaian termasuk pembinaan kepada kades yang diduga penyalahgunaan dana desa
"Teman-teman Inspektorat sudah berupaya melakukan penyelesaian tetapi ada beberapa pihak yang dikategorikan tidak kooperatif salah satunya Kades Sejahtera Kecamatan Palolo dan bendaharanya," ucapnya.
Kata dia, pemerintah daerah melalui Inspektorat sudah mendorong dan menyerahkan semua terkait penyalahgunaan anggaran dana desa kepada Kejaksaan Negeri Donggala untuk tindakan pidana.
"Sebenarnya pemerintah daerah sudah mendorong penyelesaian itu melalui pidana akan tetapi saya bilang kita kan ada instrumen Perdata dan Tata usaha negara (Datun) yang bisa kita tagih terlebih dahulu kepada para kades ini," ujarnya.
Ia memberikan batas waktu sampai dengan 27 Agustus 2024 mendatang agar para kepala desa di Sigi kooperatif mengembalikan dana desa yang mencapai Rp16 miliar.
Menurutnya tanggal 27 Agustus mendatang batas waktu untuk kepala desa berkomitmen segera menyelesaikan dan pelunasan dana desa yang disalahgunakan tersebut.
"Coba kita tagih dulu dan mudah-mudahan para kades ini kooperatif sehingga jika dapat ditagih maka selesai tapi kalau ternyata tidak bisa maka dilanjutkan lewat pidana,"sebutnya.
Sementara itu Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta mengatakan agar kepala desa di daerah itu untuk memanfaatkan dana desa sesuai dengan kebutuhan pembangunan desanya masing-masing.
"Memang pengelolaan dana desa penting untuk dikawal misalnya temuan yang berulang-ulang dari kepala desa seperti Rp10 juta, Rp20 juta bahkan mencapai ratusan juta sehingga temuan BPK itu mencapai Rp16 miliar kerugian negara, " kata dia.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah mencatat kerugian negara dari dana desa di Sigi mencapai Rp16 miliar.
"Jadi angka Rp16 miliar ini adalah temuan BPK dari tahun ke tahun, jadi BPK ini meminta pemerintah daerah mendesak kepala desa segera mengembalikan temuan sebanyak Rp16 miliar itu ke negara," tuturnya.
Ia mengingatkan batas waktu pengembalian itu tanggal 27 Agustus 2024 mendatang.
"Saya yakin 90 persen uang itu akan kembali," ujarnya.
Baca juga: Kejari Donggala sebut kerugian negara korupsi PDAM capai Rp1,3 miliar
Baca juga: Kepala desa di Sigi harus pahami aturan penggunaan Dana Desa
Pewarta: Moh Salam
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024