Jakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat secara bertahap mengundang lebih dari 3.000 wajib pajak yang memenuhi kriteria sebagai pengguna pertama aplikasi canggih Coretax.
 
"Edukasi pengenalan Coretax ini berlangsung dari tanggal 20 Agustus-5 September 2024 dengan mengundang sekitar 200 wajib pajak masing-masing dari 16 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Jakarta Pusat," kata Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, Eddi Wahyudi di Jakarta, Selasa.
 
Eddi menyebutkan, tujuan utama dari acara ini yakni pengenalan dan memberikan pengalaman pertama kepada wajib pajak terhadap penerapan aplikasi Coretax. Aplikasi ini merupakan aplikasi pengganti sistem administrasi perpajakan yang sudah berjalan sebelumnya.
 
"Coretax adalah sebuah perubahan yang revolusioner terhadap sistem inti administrasi perpajakan yang akan menjadi tulang punggung dalam pengelolaan pajak di Indonesia," ujar Eddi.
 
Sistem ini dirancang untuk mewujudkan layanan perpajakan yang lebih modern, efisien, akuntabel dan mudah diakses oleh wajib pajak.
 
Penerimaan dan pengalaman pertama yang positif terhadap perubahan sistem administrasi perpajakan ini merupakan langkah awal yang baik untuk memastikan keberhasilan implementasi Coretax secara menyeluruh bagi wajib pajak.
 
Eddi berharap, dengan adanya Coretax dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, efisiensi administrasi perpajakan dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.
Baca juga: Penerima pajak di Jakarta Pusat Rp54,15 triliun
Baca juga: Kanwil DJP Jakbar catat penerimaan bruto Rp41,12 triliun

 

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024