Penjelasan itu disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani ketika membacakan pertimbangan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa.
“Hal demikian disampaikan Mahkamah agar semua pihak tidak menaruh rasa curiga terhadap proses pemeriksaan perkara berkenaan dengan norma Pasal 7 ayat (2) Huruf e UU 10/2016,” kata Arsul Sani.
Ia menjelaskan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) tanggal 17 Juli 2024, Anwar Usman telah menyampaikan bahwa ia tidak akan ikut memutus permohonan yang berkaitan dengan syarat usia calon kepala daerah.
Kemudian, hasil RPH tersebut disampaikan oleh Mahkamah dalam sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan tanggal 25 Juli 2024.
Pada perkara ini, para pemohon, yakni A. Fahrur Rozi dan Anthony Lee yang keduanya merupakan mahasiswa, mengajukan hak ingkar terhadap Anwar Usman. Mereka ingin Anwar dengan kesadaran diri mengundurkan diri atau tidak diikutsertakan dalam memeriksa dan memutus perkara yang mereka ajukan.
Namun, karena Anwar Usman telah menyatakan tidak akan ikut memutus permohonan yang berkaitan dengan syarat usia maka MK memutuskan permohonan hak ingkar tersebut tidak lagi relevan.
“Permohonan para pemohon ihwal hak ingkar Hakim Konstitusi Anwar Usman dimaksud menjadi tidak relevan lagi dipertimbangkan, sehingga harus pula dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” ucap Arsul.
Lebih lanjut, MK menyatakan menolak permohonan Fahrur dan Anthony. Menurut MK, seluruh dalil permohonan tidak beralsanan menurut hukum.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.
Namun demikian, MK dalam pertimbangan hukumnya, menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi sejat penetapan pasangan calon oleh KPU.
“Sebagai penyelenggara, KPU menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sesuai dengan batas usia minimum yang diatur dalam undang-undang. Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra.
MK pun memberi ultimatum kepada KPU untuk mengikuti pertimbangan hukum dalam putusan ini.
“Jika penyelenggara tidak mengikuti pertimbangan dalam putusan Mahkamah a quo, sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilihan, calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang tidak memenuhi syarat dan kondisi dimaksud, berpotensi untuk dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah,” kata Saldi.
Baca juga: Hadi: KPU punya kuasa jalankan putusan MA soal batas usia di Pilkada
Baca juga: PDIP: Putusan MK ubah ambang batas pencalonan angin segar dan harapan
Baca juga: PDIP sambut baik putusan MK ubah aturan Pilkada
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024