Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa rapat bersama KPU guna merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru soal ambang batas pencalonan yang akan mengubah Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada, akan digelar sehari sebelum pendaftaran Pilkada 2024, yakni pada Senin (26/8).
Dia menjelaskan bahwa rapat tersebut sebenarnya memang sudah dijadwalkan sebelum adanya putusan terbaru itu. Rencananya, kata dia, ada tiga Rancangan PKPU yang akan dibahas dan dua Rancangan Peraturan Bawaslu.
"Bahan ini akan dibahas di konsinyering hari Sabtu. Mudah-mudahan hari Senin akan ada putusan, kalau memang lihat dari tata peraturan perundangan kita, putusan ini harus dituangkan di PKPU," kata Doli saat ditemui pada kegiatan Munas XI Partai Golkar di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa.
Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada, pendaftaran bagi para bakal calon kepala daerah akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024. Meski perlu ada pengubahan PKPU, dia menilai jadwal tahapan pendaftaran Pilkada itu tidak bisa diundur.
"Senin itu membahas tiga rancangan PKPU termasuk terutama yang logistik, tetapi (putusan MK) ini kan akan mengubah PKPU yang kemarin yang sudah kita sahkan," kata dia.
Menurutnya putusan MK terbaru itu bakal mengubah konstelasi atau peta politik di Indonesia, bukan hanya di Jakarta. Walaupun bersifat final dan mengikat, menurutnya putusan MK terbaru itu cukup mengejutkan karena terjadi sepekan menjelang pendaftaran.
"Sekali lagi kita tunggu putusan MK seperti apa nanti salinan lengkapnya," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (treshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa.
Baca juga: MK ubah ambang batas pencalonan calon kepala daerah
Baca juga: Pengamat: Putusan MK ubah politik di daerah
Baca juga: MK ubah ambang batas pencalonan calon kepala daerah
Baca juga: Pengamat: Putusan MK ubah politik di daerah
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024