Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan peraturan baru yang mengalihkan tugas dan fungsi terkait kerawanan gizi dari Badan Pangan Nasional ke Badan Gizi Nasional.

Saat Peraturan Presiden itu berlaku, tugas dan fungsi terkait kerawanan gizi yang sebelumnya dijalankan oleh Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi di Badan Pangan Nasional.
 
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 162) tentang Badan Pangan Nasional, dialihkan menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional.
 
Peralihan itu diatur dalam Bab IX tentang Ketentuan Peralihan pada Perpres Nomor 83 Tahun 2024, khususnya dalam Pasal 55 hingga Pasal 59 yang membahas ketentuan peralihan dalam Peraturan Presiden yang baru.
 
Lalu, bagaimana isi Pasal 55 hingga Pasal 59 yang mengatur peralihan ini? Berikut penjelasannya.
 
1. Pasal 55
 
Pasal 55 menyebutkan bahwa tugas dan fungsi terkait kerawanan gizi yang sebelumnya ditangani oleh Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi di Badan Pangan Nasional, kini sepenuhnya dialihkan ke Badan Gizi Nasional.
 
Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan fokus dan efektivitas dalam menangani masalah gizi di Indonesia.
 
2. Pasal 56
 
Pasal 56 menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di bidang kerawanan gizi di Badan Pangan Nasional dapat dipindahkan menjadi ASN di Badan Gizi Nasional.
 
Selain itu, perlengkapan, pendanaan, dan dokumen terkait juga akan dialihkan. Proses pengalihan ini ditargetkan selesai dalam satu tahun setelah Peraturan Presiden ini diberlakukan.
 
3. Pasal 57
 
Pada Pasal 57 menegaskan bahwa hak-hak keuangan dan fasilitas lain bagi ASN yang pindah akan tetap sama seperti yang diterima sebelumnya.
 
4. Pasal 58
 
Kemudian Pasal 58 mengatur mengenai pengisian jabatan di Badan Gizi Nasional yang menggantikan posisi-posisi di Badan Pangan Nasional.
 
5. Pasal 59
 
Di akhir, Pasal 59 mengatur bahwa selama lima tahun pertama, pengisian jabatan pimpinan tinggi madya di Badan Gizi Nasional dapat dilakukan melalui penunjukan langsung oleh Presiden.
 
Dengan demikian, peralihan ini diharapkan dapat memfokuskan dan mengoordinasikan penanganan isu kerawanan gizi dengan lebih baik, sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kondisi gizi masyarakat Indonesia.
 

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024