Berikut berita-berita pilihan ANTARA yang dapat kembali dibaca:
Munas Golkar setujui Bahlil selangkah lagi menjadi ketua umum baru
Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar menyetujui Bahlil Lahadalia untuk menjadi formatur tunggal yang membuat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu hanya tinggal selangkah lagi menjadi ketua umum baru partai berlambang pohon beringin tersebut.
Ketua Pimpinan Sidang Munas XI Partai Golkar Adies Kadir mengatakan bahwa seluruh pemilik suara di munas tersebut, mulai dari DPD I, DPD II, organisasi pendiri, organisasi didirikan, hingga organisasi sayap, telah mendukung Bahlil untuk menjadi Ketua Umum Partai Golkar periode 2024-2029.
Selengkapnya baca di sini.
PDIP sambut baik putusan MK ubah aturan pilkada
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif Deddy Sitorus menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait dengan gugatan terhadap UU Pilkada.
Pasalnya, aturan ini memungkinkan lebih banyak partai politik mengajukan calon sendiri di Pilkada Serentak 2024.
Selengkapnya baca di sini.
KPU RI kaji dua Putusan MK soal syarat pencalonan calon kepala daerah
Komisi Pemilihan Umum(KPU) RI mengkaji dua Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan persyaratan pencalonan calon kepala daerah.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil mengingat kedudukan Putusan MK adalah segera berlaku tanpa mengubah undang-undang.
Selengkapnya baca di sini.
Yaqut Cholil Qoumas tegaskan belum terima surat pemecatan dari PKB
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa dirinya belum menerima surat pemecatan dari PKB, setelah Waketum PKB Hanif Dhakiri menyatakan keanggotaan Yaqut dari partai telah gugur alias dikeluarkan atau dipecat.
"Pecat dari apa? Tidak ada surat kepada saya. Lho, ini kok tiba-tiba mau muktamar main pecat. Dagelan saja. Memang sampai sekarang tidak ada undangan menghadiri muktamar. Tapi sampai detik ini saya masih anggota PKB," ujar Yaqut di Jakarta, Selasa.
Selengkapnya baca di sini.
Jokowi naikkan tunjangan insentif anggota KPU sebesar 50 persen
Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk menaikkan tunjangan insentif anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh Indonesia sebesar 50 persen.
Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo dalam acara Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa.
Selengkapnya baca di sini.
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024