pengarah gaya itu menghadiri kajian Ustadz Hanan Attaki dengan memakai hijab dan cadar, lalu duduk di saf perempuan
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) dan sejumlah saksi terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pengarah gaya (fashion stylist) Wanda Harra alias Irwansyah.
"Ada empat orang yang sudah dilakukan klasifikasi dalam tahap penyelidikan salah satunya pelapor. Kemudian, TKP juga sudah dicek, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Ade Ary menjelaskan Kepolisian dalam waktu dekat akan memanggil penyelenggara kegiatan, manajemen gedung, hingga terlapor.
"Tahapan, dalam waktu dekat, penyelenggara kegiatan, manajemen gedung, itu juga akan dilakukan klarifikasi, hingga terlapor, terlapor akan dipanggil, supaya ceritanya menjadi utuh, " katanya.
Ade Ary menjelaskan hal ini merupakan rangkaian penyelidikan untuk mendalami apakah peristiwa yang dilaporkan ada peristiwa pidana atau tidak.
"Jadi, mohon waktu, tim penyelidik masih bekerja, " katanya.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut juga menjelaskan kasus tersebut saat ini ditangani oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Subdit Kamneg itu telah menerima limpahan ya, limpahan laporan polisi dari Bareskrim Polri tentang dugaan penistaan agama, sebagaimana diatur di pasal 156a KUHP, " katanya.
Sebelumnya Pengarah gaya (fashion stylist) Wanda Harra alias Irwansyah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan penistaan agama Islam.
Laporan itu diajukan oleh seorang pengacara bernama Mohammad Rizki Abdullah yang didampingi oleh salah satu anggota tim kuasa hukumnya yang bernama Muhammad Wildan.
“Saya Mohammad yang mengatasnamakan pribadi dan juga mengatasnamakan muslim beserta tim hukum muslim yang merasa sakit hati, merasa tersinggung atas kelakuan Saudara Irwansyah atau Wanda Harra yang diduga sudah melakukan tindak pidana penistaan agama Islam,” kata dia di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/7).
Ia menjelaskan dugaan penistaan agama yang dilakukan Wanda Harra ketika pengarah gaya itu menghadiri kajian Ustadz Hanan Attaki dengan memakai hijab dan cadar, lalu duduk di saf perempuan.
Dia sebagai lelaki sudah menyalahgunakan wewenang. Menurut kajian kami, itu sudah masuk ke delik pidana terkait dugaan beliau sudah melakukan penistaan agama,” ujarnya.
Wanda Harra disangkakan oleh Mohammad dengan pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Adapun barang bukti yang diajukan antara lain berasal dari media, potongan video dari media sosial, serta kesaksian dari saksi.
Baca juga: Polisi pastikan tidak akan jadikan Firli Bahuri tersangka seumur hidup
Baca juga: Kapolda Metro Jaya berpesan pergantian pejabat harus jadi penyemangat
Baca juga: Kapolda sebut Hari Juang Polri sebagai pengingat pengabdian polisi
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024