"Terdakwa Helena melakukan TPPU atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Ardito Muwardi dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
JPU menyebutkan besaran keuntungan yang diterima Helena dari penampungan uang tersebut senilai Rp900 juta, dengan perhitungan Rp30 dikalikan dengan 30 juta dolar AS atau setara Rp420 miliar (uang korupsi Harvey dari pengamanan biaya sewa alat processing untuk penglogaman timah pertambangan ilegal yang disimpan Helena).
Dari hasil pengelolaan dana yang seolah-olah merupakan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (CSR) perusahaan smelter swasta tersebut, kata JPU, Helena melakukan pembelian sejumlah barang.
Sejumlah barang dimaksud, yakni satu unit rumah di Jalan Pluit Karang Manis, Pluit, Jakarta Utara pada tahun 2022; satu unit ruko di Soho SOBC, Agung Sedayu, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta atas nama Helena pada tahun 2020 atau 2021; serta satu bidang tanah yang beralamat di PIK 2 Thamrin Center, Jakarta atas nama Helena pada tahun 2020.
Baca juga: Helena Lim jalani sidang perdana kasus dugaan korupsi timah
Baca juga: Helena Lim didakwa bantu Harvey Moeis tampung uang korupsi timah
Helena juga membeli satu bidang tanah dan/atau bangunan di Jalan Mandara Permai 6A Blok L-4 Kavling Nomor 55, Pluit, Jakarta; tiga unit mobil; dan 29 tas mewah dalam rangka menutupi asal-usul hasil korupsi timah.
Tiga unit mobil yang dibeli Helena, yaitu berupa Lexus UX300E 4x2 AT, Toyota Kijang Innova, serta Toyota Alphard. Sementara tas mewah dimaksud adalah tas dengan merek ternama seperti Chanel, Louis Vuitton, dan Hermes.
Selain itu, JPU mengatakan bahwa Helena juga menyimpan sejumlah uang hasil korupsi timah di beberapa tempat penukaran uang, yakni di PT Quantum Skyline Exchange dan PT Smart Deal dengan nominal Rp36 miliar, yang meliputi 2 juta dolar Singapura dan Rp10 miliar.
"Terdakwa juga menyimpan sejumlah uang di dalam brankas di rumahnya, yang terdiri atas uang tunai sebesar Rp1,48 miliar dan Rp571,24 juta," ucap JPU menambahkan.
Atas perbuatannya membantu penampungan uang korupsi timah dan melakukan TPPU, Helena didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015–2022.
Dengan demikian, perbuatan Helena diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024