"SKN selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2015–2017 dan MWRS selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel 2017–2018," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu.
Penyidik juga memeriksa DD selaku Direktur Pemasaran PT Krakatau Steel periode 2015–2016, AS selaku Manager Market Research and Department PT Krakatau Steel 2017–2019, dan YM selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode Desember 2016 hingga Desember 2017.
Harli mengatakan kelima orang saksi tersebut diperiksa untuk tersangka DP dalam kasus ini.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucapnya.
Baca juga: Kejagung periksa eks Dirut Jasamarga terkait kasus korupsi Tol MBZ
Sebelumnya, pada Selasa (6/8), Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Tol MBZ, yaitu DP selaku kuasa KSO Kontraktor Proyek Tol MBZ.
Penetapan DP sebagai tersangka bermula ketika penyidik Kejaksaan Agung memanggil tiga orang saksi untuk dimintai keterangan, salah satu di antaranya adalah DP.
Lantaran telah terdapat alat bukti yang cukup atas keterlibatan DP dalam kasus tersebut, yang bersangkutan pun ditetapkan sebagai tersangka.
Posisi DP dalam perkara ini bermula ketika PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang bernilai investasi sebesar kurang lebih Rp16 triliun.
Baca juga: Kejagung tetapkan satu tersangka baru dalam kasus Tol MBZ
Dalam pelaksanaan perjanjian tersebut, DP selaku KSO bekerja sama dengan TBS selaku perwakilan PT Bukaka untuk melakukan pengurangan volume yang ada pada basic design dengan tanpa melakukan kajian teknis terlebih dahulu.
Selain itu, tersangka DP juga mengondisikan agar PT JCC ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan bekerja sama dengan Direktur Utama PT JJC periode 2016-2020 Djoko Dwijono (DD) dan Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin (YM).
Setelah ditetapkan sebagai pemenang, DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485.
Atas perbuatannya, tersangka DP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Empat orang tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Djoko Dwijono (DD), Yudhi Mahyudin (YM), Solfiah Balfas (SB), dan Tony Budianto Sihite (TBS) telah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Keempatnya dijatuhi hukuman tiga sampai dengan empat tahun penjara.
Baca juga: Tiga terdakwa kasus korupsi proyek Tol MBZ divonis 3-4 tahun penjara
Baca juga: Eks Dirut JJC divonis 3 tahun penjara terbukti korupsi proyek Tol MBZ
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024