“Tentunya dinantikan juga MK dapat memberi putusan juga untuk (ambang batas) untuk pilpres, diharapkan nanti dapat memberikan putusan itu, karena kalau pilkada saja bisa didorong ya kita mengharapkan kontestasi pilpres kita yang lebih baik lagi ke deJakarta (ANTARA) - Lembaga kajian kebijakan publik The Indonesian Institute (TII) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru terkait pilkada membuka jalan untuk revisi aturan mengenai ambang batas pencalonan presiden dalam pemilihan presiden (pilpres) berikutnya.
Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute Arfianto Purbolaksono saat dihubungi di Jakarta, Rabu, menjelaskan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengatur ambang batas partai untuk pencalonan kepala daerah menjadi minimal 7,5 persen diharapkan dapat membuka jalan untuk mengubah ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) oleh partai politik atau gabungan parpol yang saat ini 20 persen.
“Tentunya dinantikan juga MK dapat memberi putusan juga untuk (ambang batas) untuk pilpres, diharapkan nanti dapat memberikan putusan itu, karena kalau pilkada saja bisa didorong ya kita mengharapkan kontestasi pilpres kita yang lebih baik lagi ke depannya dengan membuka ruang seterbuka mungkin untuk banyak partai politik,“ kata Arfianto.
Dia melanjutkan bahkan setelah putusan MK nomor 60 itu banyak kelompok masyarakat berharap hakim-hakim MK nantinya dapat membuat putusan yang membuka jalan bagi calon-calon independen maju pemilihan presiden.
“Putusan MK ini menandakan sistem politik kita bisa didorong lebih baik lagi ke depan, progresifitas hakim MK juga harus didorong,” kata dia.
Dia mengatakan saat ini aturan-aturan yang membatasi pencalonan presiden perlu ditinjau ulang, karena ketentuan semacam itu menghalangi calon-calon alternatif untuk muncul. Ketentuan yang saat ini berlaku, dia menambahkan, juga menjadikan kontestasi pilpres dikuasai sejumlah partai politik.
“Kami dari The Indonesian Institute menyambut baik keputusan MK ini adalah awal baik bagaimana MK mengembalikan kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi kita,” kata Arfianto.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur.
Artinya, ambang batas (threshold) partai atau gabungan partai untuk mengusung bakal calon kepala daerah paling sedikit 7,5 persen, dan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD juga dapat mengusung bakal calon kepala daerah.
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024