Berbagai tahapan dalam proses pemindahan satwa dari KBS telah dilalui sesuai prosedur. Mulai izin dari berbagai unsur dan instansi pemerintah,"
Bandarlampung (ANTARA News) - Komisaris Taman Satwa Lembah Hijau Lampung, M Irwan Nasution menegaskan bahwa pemindahan satwa yang kelebihan dari Kebun Binatang Surabaya ke tempat wisata alam di Lampung ini telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Berbagai tahapan dalam proses pemindahan satwa dari KBS telah dilalui sesuai prosedur. Mulai izin dari berbagai unsur dan instansi pemerintah, seperti Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur, Badan Penanaman Modal, Surat Kesehatan Hewan dari Dinas Peternakan Jawa Timur, dan BKSDA Lampung," ujar dia, saat dihubungi dari Bandarlampung, Jumat.

Irwan Nasution dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik di Polrestabes Surabaya terkait pemindahan 39 ekor satwa KBS ke Lembah Hijau Lampung.

Menurut dia, surat rekomendasi pemasukan satwa dari Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan Kota Bandarlampung sudah diperoleh.

Selain itu, adapula sertifikat pengujian surat keterangan kesehatan hewan dari Universitas Airlangga Surabaya.

"Kami juga sudah mendapatkan surat angkut tumbuhan dan satwa liar dalam negeri yang dikeluarkan BBKSDA Jatim. Bahkan dalam proses pengiriman juga dikawal Polhut," kata Irwan pula.

Menurut Irwan, dia datang ke Polrestabes Surabaya sekitar pukul 09.07 WIB dan dimintai keterangan selama kurang lebih empat jam atau hingga pukul 14.30 WIB.

Dalam pemeriksaan itu, dia mengaku sudah memberikan sejumlah dokumen terkait pemindahan satwa KBS ke Lembah Hijau.

"Semua tahapan dan prosedur telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Sedangkan berkaitan pemberian kendaraan berupa mobil Kijang Innova dan sepeda motor, kata Irwan, sudah dijelaskannya kepada penyidik bahwa kendaraan itu sebagai hibah untuk mendukung operasional KBS.

"Hibah itu diberikan mengingat KBS tidak memiliki kendaraan yang representatif, seperti status kendaraan yang mati pajak dan berstatus sewa," ujarnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, pasal 19 diperbolehkan untuk melakukan pemindahan satwa antarlembaga konservasi dengan cara dititipkan.

Namun, sehubungan masih minim jumlah satwa yang kelebihan atau surplus di Lembah Hijau saat itu, ujarnya, sehingga tidak memungkinkan untuk memberikan kontribusi satwa dengan satwa ke KBS.(*)


Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014