hanya buat surat pernyataan, tanpa ada biaya apapun
Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI menegaskan bahwa pemulangan massa aksi penolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dari Polres Metro Jakarta Barat bebas pungutan liar (pungli).
"Dari 105 peserta, ada informasi satu (orang) diminta uang. Tapi mayoritas, tidak ada yang diminta. Bahkan, tadi kami tanya ada syaratnya apa saja, dijawab hanya buat surat pernyataan, tanpa ada biaya apapun," kata Kepala Pencegahan Malaadministrasi Ombudsman RI Febrityas kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat.
Penegasan itu disampaikan menyusul pernyataan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bahwa satu satu dari 105 massa aksi RUU Pilkada yang ditangkap di Polres Jakbar dimintai sejumlah uang oleh petugas agar bisa bisa bebas.
Pihaknya dan Polres Jakbar juga mempertanyakan sumber informasi YLBHI terkait adanya pungutan terhadap massa aksi yang ditahan tersebut.
"Tadi kami sempat sampaikan juga itu ke Pak Kasat Reskrim (Polres Jakbar). Pak Kasat juga menanyakan itu dari mana informasi itu," katanya.
Baca juga: Ombudsman minta kepolisian persuasif dalam penanganan aksi demo
Febrityas juga menambahkan bahwa kondisi massa aksi yang ditahan di Polres Jakarta Barat dalam keadaan baik-baik saja.
"Saat ini, dari jumlah 105 yang ditahan, sebagian sudah dipulangkan, sisa 28 orang, itu pun tinggal menunggu keluarga yang menjemput. Mereka ini ditahan dan diperlihatkan bahwa kondisi mereka itu baik-baik saja, diberi makan selayaknya orang ditahan," kata dia.
Selain itu, lanjut dia, kondisi psikologis dari mereka dinyatakan baik-baik saja. Tak ada satu pun yang mengaku dianiaya saat diamankan.
"Kami cek langsung memang mereka kondisi psikologinya baik-baik saja, mereka masih bisa tertawa dan bahagia ketemu orang tuanya," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan memastikan seluruh massa aksi yang ditahan bisa pulang Jumat ini.
Baca juga: Partai Buruh tunda aksi di depan KPU dan DPR RI
Andri menyebut bahwa syarat pemulangan adalah mereka dijemput oleh wali maupun perwakilan keluarga dengan membawa KTP atau Kartu Keluarga.
"Kami verifikasi, kalau sudah 'clear' betul ini orang tuanya atau pun keluarganya. Selanjutnya, yang bersangkutan langsung kami pulangkan," kata Andri.
Sebelumnya, Wakil advokasi YLBHI, Arif Maulana mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi bahwa salah satu massa aksi yang ditahan di Polres Jakbar dimintai sejumlah biaya agar bisa bebas.
"Jadi, kami mendapatkan pengaduan dari seorang pengasuh yang menyampaikan kabar yang dia juga melampirkan buktinya, bahwa ada permintaan seperti itu (biaya untuk bebas)," kata Arif.
Pihaknya masih berupaya untuk berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Barat terkait informasi tersebut.
Baca juga: Pagar Gerbang Pancasila DPR rubuh oleh massa unjuk rasa
"Nah ini yang menjadi PR kami (penanganan massa aksi yang ditahan di Polres Jakbar), kami memang masih punya keterbatasan dan kita sedang berkoordinasi dengan Polres Jakbar, karena dari info terakhir, dari jumlah 105 itu sudah sebagian besar dilepas oleh polisi," kata Arif.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024