Erupsi pertama terjadi pukul 06.47 WIB dan visual letusan tidak teramati, namun erupsi itu terekam di seismograf dengan amplitudo maksimum 22 mm dan durasi 109 detik.
"Kemudian kembali erupsi pukul 09.41 WIB dan visual letusan tidak teramati," kata Petugas Pos Pengamatan Gunung Semeru, Sigit Rian Alfian, dalam keterangan tertulis uang diterima di Lumajang.
Menurutnya erupsi itu terekam di seismograf dengan amplitudo maksimum 23 mm dan durasi 134 detik.
Erupsi ketiga terjadi pukul 10.51 WIB dan visual letusan tidak teramati, namun erupsi ini terekam di seismograf dengan amplitudo maksimum 24 mm dan durasi 150 detik.
Gunung yang memiliki ketinggian 3.676 meter di atas permukaan laut itu beberapa kali erupsi hingga pukul 18.41 WIB. Visual letusan tidak teramati dan saat laporan itu dibuat erupsi masih berlangsung.
Sigit menjelaskan status Gunung Semeru pada Level II atau Waspada, sehingga Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) memberikan sejumlah rekomendasi, yakni masyarakat dilarang melakukan aktivitas apapun di sektor tenggara di sepanjang Besuk Kobokan, sejauh delapan km dari puncak (pusat erupsi).
Kemudian di luar jarak tersebut, masyarakat tidak boleh melakukan aktivitas pada jarak 500 meter dari tepi sungai (sempadan sungai) di sepanjang Besuk Kobokan, karena berpotensi terlanda perluasan awan panas dan aliran lahar hingga jarak 13 kilometer dari puncak.
Masyarakat juga tidak boleh beraktivitas dalam radius tiga kilometer dari puncak Gunung Semeru karena rawan terhadap bahaya lontaran batu (pijar).
Selain itu perlu mewaspadai potensi awan panas, guguran lava, dan lahar di sepanjang aliran sungai yang berhulu di puncak Gunung Semeru, terutama sepanjang Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, dan Besuk Sat, serta potensi lahar pada sungai-sungai kecil yang merupakan anak sungai dari Besuk Kobokan.
Baca juga: Letusan Gunung Semeru teramati sekitar 700 meter di atas puncak
Baca juga: Gunung Semeru erupsi 13 kali dalam waktu tiga jam
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024