Beberapa negara tersebut di antaranya Singapura, Vietnam, Arab Saudi, Korea Selatan, Uruguay, dan lain sebagainyaJakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal, Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI Dzikro menyebutkan hingga kini terdapat lebih dari 50 negara berminat untuk bekerja sama dengan Indonesia di bidang jaminan produk halal (JPH).
"Terbukti sejak regulasi jaminan produk halal pada UU No. 33 Tahun 2014, sampai saat ini terdapat lebih dari 50 negara yang berminat untuk bekerja sama dengan Indonesia dalam hal jaminan produk halal," kata Dzikro dalam seminar yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan, beberapa negara tersebut di antaranya Singapura, Vietnam, Arab Saudi, Korea Selatan, Uruguay, dan lain sebagainya, yang juga semakin bertambah setelah diresmikannya Undang-Undang (UU) No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Dzikro mengungkapkan, saat ini terdapat lebih dari 17 negara yang melakukan perjanjian kerja sama dengan Indonesia, dengan 28 lembaga agama luar negeri yang sedang dilakukan asesmen untuk menjalin kerja sama di bidang jaminan produk halal tersebut.
Ia menilai hal tersebut menunjukkan antusiasme yang tinggi dari para pelaku usaha dunia terhadap jaminan produk halal di Indonesia.
Hal tersebut, menurut Dzikro, dipengaruhi dengan semakin meluasnya perkembangan gaya hidup halal lifestyle di seluruh dunia.
"Halal lifestyle tidak hanya berlaku untuk manusia yang beragama Islam, tapi juga untuk seluruh manusia lainnya, tanpa memandang agama, suku, bangsa, dan tinggal di mana seorang manusia," ujarnya.
Dzikro juga menyebutkan, aturan wajib halal yang tercantum pada UU No. 33 Tahun 2014 menjadi titik penting dalam perubahan situasi dan kondisi penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia.
Menurutnya, jaminan produk halal pada saat ini sudah mengalami pergeseran makna, tidak lagi sebagai layanan keagamaan, namun meluas fungsinya sebagai nilai tambah suatu produk yang berpengaruh di bidang ekonomi.
"Secara logika, produsen perlu nilai tambah untuk konsumen tersebut. UU ini memiliki cita-cita mulianya yaitu memberi kemanan, kenyamanan, keselamatan, dan kepastian produk halal bagi masyarakat," kata Dzikro.
Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2024