"Sebanyak 276,01 gram sabu-sabu kami sita dari jaringan Tabalong ini," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya di Banjarmasin, Senin.
Dua pengedar ditangkap berinisial IR (35) dan FI (35) saat melakukan transaksi sabu-sabu dari barang bukti yang sudah disita.
Kasus tindak pidana narkotika ini terungkap setelah tim yang dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien menerima informasi dari masyarakat.
Informasi yang diterima kemudian diolah dengan metode penyidikan scientific cyber analytics melalui aplikasi Berdasi yang dikembangkan Ditresnarkoba Polda Kalsel.
Aplikasi ini membantu petugas dalam profilling, mapping, analisa data dan pengembangan jaringan narkoba secara cepat dan tepat melalui sistem terintegrasi antara Polda dan 13 Polres jajaran.
Kelana menyebut keberadaan IR dan FI terdeteksi pada Jumat (89/8) di Jalan Tanjung Kuaro, Desa Wirang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong saat ingin mengantarkan pesanan sabu-sabu ke pembeli.
Kemudian dilakukan penyergapan oleh petugas dan ditemukan barang bukti 19 paket sabu-sabu dengan berat 195,41 gram.
Selanjutnya hasil pengembangan ke rumah tersangka FI ditemukan lagi satu paket sabu-sabu dengan berat 80,60 gram.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Baca juga: Polda Kalsel laksanakan pra-rekonstruksi aset bandar narkoba Rp13,2 M
Baca juga: Polda Kalsel bongkar jaringan Malaysia pasok 50 kilogram sabu-sabu
Baca juga: Polda Kalsel ungkap pengiriman 20 kg sabu-sabu jaringan Fredy Pratama
Pewarta: Firman
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024