“Pada dasarnya ke Kemenkumham adalah mengantar tembusan surat saya ke Majelis Tahkim PKB, semacam mahkamah partai,” kata Lukman saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa surat tersebut berisikan penolakan terhadap hasil Muktamar VI PKB pada 24-25 Agustus di Bali.
Setelah itu, ia mengatakan bahwa pihaknya akan fokus melaksanakan muktamar tandingan pada 2-3 September di Jakarta.
Berdasarkan agenda yang diterima ANTARA, Lukman Edy dan fungsionaris PKB akan menyerahkan berkas penolakan ke Kantor Kemenkumham di Jakarta, pada Selasa siang atau pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, Muktamar VI PKB menetapkan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin untuk menjabat kembali sebagai ketua umum partai politik tersebut.
Keputusan itu ditetapkan dalam Sidang Pleno Ke-4 Muktamar PKB usai 38 dewan pimpinan wilayah secara aklamasi meminta Cak Imin menjabat Ketua Umum PKB periode 2024-2029 pada Sidang Pleno Ke-2.
“Saya menerima permintaan sahabat-sahabat untuk mengurus PKB periode 2024-2029,” kata Cak Imin di Bali Nusa Dua Convention Center, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (24/8).
Selain itu, Muktamar VI PKB turut menetapkan Wakil Presiden Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Syura PKB periode 2024-2029.
Sementara itu, sebagian kader PKB yang diakomodasi oleh Fungsionaris DPP PKB merancang muktamar ulang pada 2-3 September 2024 di Jakarta.
Baca juga: Muktamar tandingan pada September, Cak Imin: Itu liar
Baca juga: Cak Imin: PKB semakin digembosi semakin kuat
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024