Jakarta (ANTARA) -
Berbagai peristiwa hukum kemarin yang menjadi sorotan di antaranya Pengusaha Budi Said, yang dikenal sebagai crazy rich atau orang superkaya di Surabaya didakwa dalam kasus emas Antam hingga KPK menahan dua tersangka korupsi di PT Jasindo.
 
Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:
 
Budi Said didakwa rugikan negara Rp1,07 triliun pada kasus emas Antam
 
Jakarta (ANTARA) - Pengusaha Budi Said, yang dikenal sebagai crazy rich atau orang superkaya di Surabaya, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1,07 triliun dalam kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk.
 
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Nurachman Adikusumo mengungkapkan perbuatan korupsi dilakukan Budi Said dengan menerima selisih lebih emas Antam sebesar 58,13 kilogram atau senilai Rp35,07 miliar yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada Antam.
 
"Selain itu, terdapat kewajiban kekurangan serah emas Antam dari Antam kepada terdakwa Budi Said sebanyak 1.136 kilogram berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022," kata Nurachman dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.
 
Baca selengkapnya di sini.
 

Komnas HAM desak polda evaluasi penanganan demo di Semarang-Makassar
 
Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mendesak kepolisian daerah (polda) untuk mengevaluasi penanganan aksi demonstrasi di Semarang, Jawa Tengah dan Makassar, Sulawesi Selatan yang terjadi pada hari Senin (26/8).
 
“Komnas HAM mendesak Kapolda Jawa Tengah dan Kapolda Sulawesi Selatan untuk melakukan evaluasi atas dugaan penggunaan kekerasan oleh aparat keamanan dalam menangani dan membubarkan aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat umum,” ucap Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro melalui keterangannya di Jakarta, Selasa.
 
Komnas HAM meminta aparat keamanan untuk tidak menggunakan tindakan kekerasan dalam menjaga keamanan, serta mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan terukur dalam penanganan aksi demonstrasi.
 
Baca selengkapnya di sini.
 
BNN fokus beri perhatian ke anak dari pelaku penyalahgunaan narkotika
 
Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) saat ini fokus memberi perhatian kepada anak dari pelaku penyalahgunaan narkotika yang biasanya ditelantarkan oleh orang tuanya ketika menggunakan narkoba.
 
Dalam pertemuan dengan KPAI di Jakarta, Senin (26/8), Kepala BNN RI Komjen Pol. Marthinus Hukom menuturkan hal tersebut juga menjadi perhatian bersama dalam kesepakatan dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
 
"Tidak hanya kepada anak yang terjerat narkotika, saya juga menyoroti anak-anak yang orang tuanya terjerat dalam candu narkotika," ujar Marthinus seperti dikutip dari keterangan tertulis resmi di Jakarta, Selasa.
 
Baca selengkapnya di sini.
 

Imigrasi Denpasar selidiki tiga WNA diduga sindikat PSK internasional
 
Denpasar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, menyelidiki tiga warga negara asing (WNA) yakni dua dari Uganda dan satu orang dari Rusia yang diduga terlibat sindikat pekerja seks komersial (PSK) jaringan internasional.
 
“Kami perkirakan masih ada jaringan lain. Kami akan terus coba selidiki terkait penyakit masyarakat ini,” kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra di Denpasar, Selasa.
 
Dua WNA Uganda itu yakni perempuan berinisial RKN dan FN serta satu WNA asal Rusia berinisial IT yang semuanya berusia kisaran 25 hingga 30 tahun.
 
Baca selengkapnya di sini.
 
KPK tahan dua tersangka korupsi di PT Jasindo
 
Jakarta (ANTARA) - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, menahan dua tersangka dugaan korupsi pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Persero kepada PT Mitra Bina Selaras tahun 2017—2020.
 
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, penyidik melakukan penahan terhadap tersangka SHT dan tersangka TSP selama 20 hari ke depan yang terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan 15 September 2024," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
 
Alex mengungkapkan perbuatan tersangka SHT bersama-sama dengan tersangka TSP, yang yang diduga mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp38 miliar.
 
Baca selengkapnya di sini.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024