tersangka dikendalikan jaringan lintas provinsi yang kerap memasok narkotika lewat jalur darat di Kalimantan Selatan, karena itu polisi membutuhkan waktu untuk mendalami kasusnyaBanjarmasin (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menangkap seorang residivis yang mengedarkan sebanyak 707,29 gram sabu-sabu dan ratusan butir pil ekstasi di Kota Banjarbaru.
"Tersangka berinisial RN (29) ditangkap di Jalan Dukuh Permai, Kota Banjarbaru pada Jumat (23/8) saat melakukan transaksi penjualan narkotika," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya di Banjarmasin, Rabu.
Terungkapnya bisnis narkoba yang dijalankan RN setelah polisi mendapatkan informasi masyarakat, kemudian tim dipimpin Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Ade Harri Sistriawan melakukan pendalaman dengan mendeteksi gerak-gerik RN.
Baca juga: Polda Kalsel bongkar jaringan Tabalong pasok sabu-sabu di pedesaan
Baca juga: Polda Kalsel laksanakan pra-rekonstruksi aset bandar narkoba Rp13,2 M
Setelah petugas mengetahui keberadaan RN di rumahnya, akhirnya dilakukan penyergapan ketika target keluar rumah dengan membawa narkoba pesanan pembeli yang ingin diantarkan.
Hasilnya ditemukan 3 paket sabu-sabu dan 68 butir ekstasi serta serbuk ekstasi yang disimpan di dalam tas miliknya, kemudian polisi melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan lagi 4 paket sabu-sabu dan 233 butir ekstasi serta 1 paket serbuk ekstasi yang disimpan di lemari dapur.
Kelana menyebut tersangka dikendalikan jaringan lintas provinsi yang kerap memasok narkotika lewat jalur darat di Kalimantan Selatan, karena itu polisi membutuhkan waktu untuk mendalami kasusnya.
Baca juga: Polda Kalsel bongkar jaringan Malaysia pasok 50 kilogram sabu-sabu
Baca juga: Polda Kalsel bongkar industri rumahan pil ekstasi
"Pengakuan tersangka kenal dengan bandar saat mendekam di Lapas, dia ditangkap Polres Banjarbaru dalam kasus narkotika pada 2016 dan bebas 2023," ungkapnya.
Kini, tersangka terancam kembali masuk bui dengan jeratan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pewarta: Firman
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024