“Intinya lebih selektif dan tidak sembarangan memberikan visa kepada orang asing,” kata Shandy Sondoro kepada ANTARA di Denpasar, Kamis,
Penyanyi sekaligus pencipta lagu itu mengaku prihatin banyak bermunculan WNA bermasalah, baik karena viral di media sosial atau setelah ditangkap petugas berwenang.
Baca juga: Imigrasi Denpasar selidiki tiga WNA diduga sindikat PSK internasional
Seniman berusia 51 tahun yang mengawali karir musik di Berlin, Jerman dan hingga kini kerap bolak-balik di negara itu mengharapkan perlu adanya seleksi sebelum memberikan izin tinggal atau visa kepada orang asing.
Pasalnya negara seperti di Jerman dan negara lain, lanjut dia, lebih ketat memberikan izin tinggal kepada orang asing.
“Kalau kita mau ke Australia, Jerman atau misalnya ke Inggris itu susah. Harus punya uang banyak, makanya jangan beri turis gembel ke sini (Bali), gampang sekali, dicek dulu, uangnya banyak atau tidak. Kalau tidak nanti menyusahkan negara kita,” ucapnya.
Baca juga: Imigrasi Bali periksa tiga wisman jadikan vila untuk sekolah anak WNA
Menurut dia, Bali merupakan destinasi wisata favoritnya dan juga para pelancong dunia sehingga tidak ingin kenyamanan berlibur di Pulau Dewata diusik oleh kehadiran orang asing bermasalah tersebut.
Dalam setahun, ia bisa bolak-balik ke Bali baik dalam rangka pekerjaan atau liburan bersama keluarga.
Musisi dengan suara serak-nya yang khas dan unik itu mengharapkan pemulihan pariwisata di Bali setelah pandemi COVID-19 diiringi dengan wisatawan yang berkualitas.
Baca juga: Imigrasi Bali ciduk WNA Rusia diduga terlibat prostitusi
“Pariwisata Bali sekarang sudah jauh lebih baik setelah pandemi. Tapi saya lihat ada sisi positif dan negatifnya. Negatifnya, banyak turis (asing) tidak berkualitas,” ucap pelantun Malam Biru itu.
Sementara itu, pariwisata di Pulau Dewata saat ini perlahan mulai bangkit dan mendekati sebelum pandemi pada 2019.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Bali, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara pada 2023 mencapai 5,2 juta orang atau mendekati capaian pada 2019 mencapai 6,3 juta orang.
Sedangkan pemerintah pusat menargetkan Bali berkontribusi sebesar 7 juta wisatawan asing pada 2024.
Baca juga: Imigrasi Denpasar tangkap WNA Ukraina jadi kasir dengan izin investor
Ada pun Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali mencatat selama Januari hingga 27 Agustus 2024, sebanyak 157 WNA dideportasi dan sebanyak 194 WNA lainnya ditahan sementara di Rumah Detensi Imigrasi menunggu dideportasi, sehingga total ada 351 orang yang mendapatkan tindakan administrasi keimigrasian.
Ada pun asal orang asing yang paling banyak melakukan pelanggaran keimigrasian itu di antaranya dari Rusia, Nigeria, China, Australia, Filipina, Ukraina, serta Taiwan.
Pelanggarannya beragam mulai penyalahgunaan izin tinggal, melewati masa berlaku izin tinggal, hingga terlibat kasus kriminal.
Baca juga: Imigrasi dalami dua WNA Uganda diduga terlibat prostitusi di Bali
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024