"Apakah dipercepat akan menjadi lebih baik? Itu tolong tanyakan itu," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan bahwa setiap pembahasan RUU yang bergulir di DPR RI harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ada untuk dapat disetujui menjadi undang-undang.
"Kemudian harus mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat yang dibutuhkan, kemudian persyaratan hukum dan mekanisme ya itu terpenuhi," ujarnya.
Untuk itu, dia mempertanyakan di sisa masa waktu DPR RI periode 2019-2024 yang akan berakhir pada 30 September, apakah mungkin pembahasan RUU Perampasan Aset dapat dirampungkan.
"Sehingga dalam masa waktu yang tinggal pendek ini apakah kemudian sempat atau tidak sempat? Jadi kita fokus pada hal-hal yang memang penting harus diselesaikan," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi saat menyampaikan keterangan melalui video yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/8), mendorong penyelesaian pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset oleh DPR RI.
"Saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang (revisi UU Pilkada). Respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik, dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak, misalnya seperti Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset," kata Presiden.
Presiden menyebut RUU Perampasan Aset sangat penting untuk pemberantasan korupsi di Indonesia, sehingga diharapkan bisa segera diselesaikan oleh DPR RI.
Baca juga: Sekjen DPR: Surpres RUU Perampasan Aset diterima DPR pada 4 Mei
Baca juga: Puan sebut DPR segera bahas Surpres RUU Perampasan Aset Tindak Pidana
Baca juga: Ketua DPR jelaskan alasan belum dibahasnya RUU Perampasan Aset
Baca juga: DPR minta KPK-PPATK buat tim bahas RUU perampasan aset dan uang kartal
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024