“Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti tahap dua pada Selasa, 27 Agustus 2024, atas tersangka RR selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Riau periode Juni 2019—Juli 2021,” kata Harli dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Dalam kasus ini, kata dia, tersangka RR pada tahun 2021 dengan sengaja menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Kanwil Bea Cukai untuk mencabut keputusan pembekuan izin kawasan berikat PT SMIP.
“Tersangka RR juga dengan sengaja tidak menjalankan kewenangannya untuk mencabut izin gudang berikat meski mengetahui PT SMIP telah mengimpor gula yang tidak sesuai dengan izinnya,” ucapnya.
Akibat perbuatan tersangka, PT SMIP menerima fasilitas kawasan berikat dan gudang berikat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang kemudian dipergunakan oleh PT SMIP untuk melakukan importasi gula, sehingga merugikan keuangan negara.
Pasal yang disangkakan kepada RR adalah Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti, tim JPU Kejari Pekanbaru akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Tersangka RR juga akan ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan.
Baca juga: Jaksa Agung ingatkan jajaran agar bijak bermedia sosial
Baca juga: Jaksa Agung ganti empat kajati dari Gorontalo-Lampung-Sumbar-Kaltara
Baca juga: Kejagung tangkap jaksa gadungan yang lakukan penipuan Rp4,6 miliar
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024