Jakarta (ANTARA News) - Beberapa orang tua memutuskan untuk mempercepat waktu bersalin agar bayi lahir pada tanggal atau hari tertentu padahal tindakan itu berisiko menimbulkan gawat janin, kondisi janin gagal bernafas atau gagal kompensasi karena rahim dipaksa berkontraksi.

Dokter spesialis obstetri ginekologi dari Siloam Hospital Semanggi Jakarta, dr. Ardiansjah Dara Sjahruddin, SpOG, MKes, mengatakan gawat janin terjadi saat janin dan rahim yang belum siap untuk berkontraksi dipaksa berkontraksi.

"Gawat janin terjadi ketika rahim berkontraksi maka aliran darah ke rahim akan berkurang. Aliran darah kurang artinya oksigen yang mengalir ke janin juga kurang, itu yang disebut gagal janin, akhirnya janin kesulitan bernafas dan meninggal," katanya dalam seminar kesehatan di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan mempercepat kelahiran bayi sebenarnya tidak berbahaya jika dilakukan setelah janin cukup umur dan siap hidup di luar rahim.

"Idealnya adalah saat bayi sudah siap hidup di luar rahim. Rata-rata usia 37-42 minggu. Oleh sebab itu, selama janin cukup umur sih tidak bahaya. Tapi sebaiknya kontraksi muncul secara alami," katanya.

Ardiansjah menjelaskan pula bahwa jika ibu hamil sudah hampir melewati masa cukup bulan sekitar 41-42 minggu tapi tanda-tanda kontraksi tidak muncul maka sebaiknya menjalani induksi untuk membantu kelahiran bayi secara normal.

Tindakan induksi dilakukan dengan menggunakan hormon oksitosin sintesis untuk memicu kontraksi pada rahim. Meski tidak berbahaya, dokter sangat tidak menganjurkan penerapan tindakan itu tanpa alasan yang kuat karena bisa meningkatkan risiko gawat janin.

Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014