"Kami melakukan monitoring pengawasan pencalonan kepala daerah guna mencegah pelanggaran administrasi dan sengketa pencalonan kepala daerah," kata Herwyn dalam keterangannya di Jakarta, Jumat pagi.
Menurut dia, pengawasan langsung dapat meminimalisasi semua fase di tahapan pencalonan.
"Kami upayakan meminimalisasi hal tersebut terjadi dengan pengawasan melekat jajaran kami selama pendaftaran, penelitian administrasi, pemeriksaan kesehatan, sampai penetapan paslon," ujarnya.
Selain itu, kehadirannya juga diharapkan dapat beri dukungan moral bagi jajaran bawaslu di Babel.
"Kehadiran kami ini untuk memberikan dukungan moral kepada jajaran kami dalam bekerja di Bawaslu Provinsi Babel dalam melakukan pengawasan pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah," ucap Herwyn.
Selain itu, Herwyn juga ingin melihat apakah pendaftaran pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
Hal ini, lanjut dia, mengingat adanya beberapa pasal di dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang diubah dan diperbarui melalui PKPU Nomor 10 Tahun 2024. Tidak hanya itu, ada juga Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 yang perlu diperhatikan dalam tahapan pencalonan.
Baca juga: Bawaslu serahkan dana kerahiman kepada keluarga pengawas pemilu wafat
Baca juga: Bawaslu RI: Pengawasan terhadap petahana maupun calon baru tidak beda
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024