alat kontrasepsi itu adalah preventif bagi yang sudah menikah supaya tidak hamil. Jadi bukan berarti memberikan kepada semua
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dikhususkan kepada remaja yang sudah menikah guna menunda kehamilan hingga calon ibu menginjak usia matang untuk mengandung.

"Perlu ditekankan bahwa penyediaan alat kontrasepsinya kita sepakat, kita hanya tujukan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan pada usia remaja sampai usianya aman menjalani kehamilan," kata Ketua Tim Kerja Kesehatan Reproduksi Direktorat Kesehatan Usia Produktif dan Lanjut Usia Kemenkes Wira Hartiti dalam sesi diskusi di Jakarta Selatan, Jumat.

Lebih lanjut, Wira menjelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penyediaan kontrasepsi bagi remaja akan dimuat dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).

Dalam pelaksanaannya, penyediaan alat kontrasepsi tidak akan dilakukan di lingkungan sekolah, tetapi di fasilitas kesehatan yang dikawal oleh petugas kesehatan.

"Sehingga mereka tidak bisa akses secara bebas dan nanti juga pelaksanaannya akan terintegrasi dengan program yang sudah ada," imbuh Wira.

Baca juga: Komnas: Penyediaan kontrasepsi bagi remaja sesuai amanat CEDAW
Baca juga: KPAI minta hapus Pasal 103 Ayat 4 PP Kesehatan, terkait kontrasepsi


Penyediaan alat kontrasepsi ini, nantinya juga akan diintegrasikan dengan program untuk pengantin lain, termasuk edukasi mengenai perencanaan kehamilan.

"Kita sepakat remaja itu pendekatannya terutama adalah promotif dan preventif juga bukan ke arah kuratif dan rehabilitatif. Sehingga memang di sini untuk alat kontrasepsi itu adalah preventif bagi yang sudah menikah supaya tidak hamil. Jadi bukan berarti memberikan kepada semua," ujar Wira.

Wira menekankan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja tetap memperhatikan nilai kultural dan norma agama yang berlaku di Indonesia.

​​​​​​Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan sebagai, produk turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

PP itu antara lain mengatur mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Pasal 103 ayat (1) PP itu menyebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Kemudian, ayat (4) menyatakan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja, paling sedikit terdiri atas deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

Baca juga: Komnas: Penyediaan kontrasepsi bagi remaja cegah pemaksaan perkawinan
Baca juga: BKKBN: Prinsip pemberian kontrasepsi cegah kehamilan di bawah 20 tahun
Baca juga: Wapres sarankan pendekatan menyeluruh terkait kebijakan kontrasepsi remaja

Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2024