"Semoga ini menjadi pelajaran bagi seluruh hakim di Indonesia agar lebih objektif dan mengadili secara transparan sehingga tidak mencederai keadilan hukum bagi rakyat," kata Pangeran dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
DPR RI, kata dia, menilai langkah pemecatan tiga hakim tersebut menunjukkan masih ada keadilan dan komitmen terhadap penegakan etika dan integritas hakim di Indonesia.
“Ini adalah langkah positif untuk memastikan bahwa pelanggaran etika tidak dibiarkan begitu saja. Indonesia masih ada keadilan. Transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum adalah prioritas," ujarnya.
Menurut dia, sanksi pemecatan yang dijatuhkan Komisi Yudisial (KY) juga sebagai bentuk keadilan bagi rakyat yang merasa tercederai atas vonis bebas tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur.
“Karena masyarakat merasa keadilan tercederai dalam permasalahan ini. Maka keputusan KY pada kasus tersebut juga merupakan salah satu bukti terwujudnya keadilan hukum bagi rakyat, yang sama-sama harus kita syukuri,” tuturnya.
Menurut dia, keputusan KY memberhentikan ketiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur tidak lepas berkat pengawalan berbagai elemen masyarakat agar korban mendapatkan keadilan.
Komisi III DPR RI sendiri sebelumnya melakukan rapat audiensi dengan keluarga Dini Sera yang menuntut keadilan, serta menggelar rapat dengan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung (MA) terkait putusan bebas Ronald Tannur.
Dia menilai peningkatan partisipasi publik dalam proses pengawasan dan penegakan hukum dapat memastikan bahwa sistem peradilan tetap transparan dan akuntabel.
"Kami berharap agar sanksi pemecatan itu memberikan efek jera yang lebih kuat. Terima kasih masyarakat Indonesia yang telah ikut melakukan pengawasan dengan baik agar keadilan di negeri ini tetap ada," katanya.
Komisi III DPR, lanjut dia, berharap keputusan KY yang bersedia mengambil langkah-langkah tegas untuk menjaga integritas dan keadilan dapat meningkatkan kembali kepercayaan publik terhadap sistem peradilan tanah air.
“Penting untuk memastikan bahwa proses hukum yang dijalankan terhadap para hakim ini dilakukan secara adil dan transparan. Langkah ini adalah contoh baik dari lembaga pengawas seperti KY yang berfungsi untuk menjaga integritas dan keadilan dalam sistem peradilan walaupun PR kita masih amat banyak," ucapnya.
Meski demikian, dia berharap ketegasan KY tidak berhenti hanya pada kasus ini, melainkan terus memastikan tetap bekerja secara profesional mengawasi lembaga peradilan di Indonesia ke depannya.
"Dan tegas menindak apabila ada pelanggaran tanpa menunggu 'no viral, no justice',” ujarnya lagi.
Dia menambahkan bahwa diperlukan reformasi sistemik dalam sistem peradilan di Indonesia agar ada konsekuensi yang setimpal bila ditemukan pelanggaran serius, termasuk memperkuat mekanisme pengawasan dan pencegahan agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Kami harap pendidikan dan pelatihan bagi hakim mengenai etika dan integritas ditingkatkan agar mencegah pelanggaran di masa depan," kata dia.
Baca juga: LPSK apresiasi KY sanksi pecat pada tiga hakim bebaskan Ronald Tannur
Baca juga: Keluarga Dini minta hakim yang dipecat KY tidak diberi hak pensiun
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024