Ini merupakan langkah nyata Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menandatangani addendum konsesi penyediaan atau pelayanan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Balikpapan, guna mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Ini merupakan langkah nyata Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Antoni Arif Priadi dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kantor KSOP Kelas I Balikpapan Bharto Ari Raharjo dan Direktur Utama PT. Indika Logistic & Support Services Adi Darma Shima.

Antoni mengapresiasi ditandatanganinya addendum konsesi itu, karena merupakan salah satu upaya meningkatkan kuantitas dan kualitas pengelolaan dan pemeliharaan penyediaan jasa kepelabuhanan di area Pelabuhan Balikpapan.

Addendum itu merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi terhadap Perjanjian Konsesi antara Kantor KSOP Kelas I Balikpapan dengan PT Indika Logistic & Support Services tentang Penyediaan dan/atau Pelayanan Jasa Kepelabuhanan Pada Terminal Indika Logistic & Support Services di Pelabuhan Balikpapan.

Perjanjian tersebut sebagai wujud upaya Kemenhub melalui meningkatkan kuantitas, kualitas dan efisiensi dalam pengelolaan dan pemeliharaan penyediaan jasa kepelabuhanan di area konsesi di Pelabuhan Balikpapan.

“Mengingat Pelabuhan Balikpapan yang merupakan salah satu pelabuhan penyangga logistik utama bagi pembangunan IKN Nusantara, sehingga harus mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh masyarakat khususnya pengguna transportasi laut,” ucapnya.

Antoni menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Perjanjian Konsesi tersebut, dipandang masih perlu adanya review ulang terhadap hasil perhitungan penetapan jangka waktu Perjanjian Konsesi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang dituangkan dalam bentuk Adendum Perjanjian Konsesi.

Antoni mengungkapkan beberapa hal yang diaddendum dari Perjanjian Konsesi tersebut, antara lain adalah jangka waktu Perjanjian Konsesi menjadi selama 54 tahun, fee konsesi sebesar 3 persen dari pendapatan bruto selama masa konsesi.

"Serta memastikan adanya jaminan akses jalan pelabuhan selama masa konsesi dan setelah masa konsesi kepada Penyelenggara Pelabuhan," imbuhnya.

Hal tersebut, menurutnya dilaksanakan sesuai laporan hasil review atas perhitungan jangka waktu konsesi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Selanjutnya, Addendum Perjanjian Konsesi ini akan menjadi dasar dalam memberikan kepastian hukum atas kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan yang dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan PT. Indika Logistic & Support Service.

“Kami berharap, penandatanganan addendum konsesi yang telah dilaksanakan pada hari ini dapat meningkatkan pengembangan infrastruktur di pelabuhan, serta mampu menggerakkan perekonomian secara nasional, terutama bagi masyarakat IKN di Kalimantan Timur dan sekitarnya," kata Antoni.

Baca juga: Kemenhub tandatangani Perjanjian Konsesi Penguasaan WTDP Muara Pantai
Baca juga: Kemenhub: Rencana tarif KRL berbasis NIK bergantung hasil pembahasan
Baca juga: Kemenhub mengusulkan tambahan anggaran Rp7,68 triliun untuk 2025


Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024