Kementerian Agama mengumumkan pengajuan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah tahap II dibuka hingga Oktober 2024, sehingga para penerima bantuan diminta segera mengunggah dokumen sesuai tahapan yang ditetapkan.
"Pengajuan pencairan tahap II akan dibuka maksimal sampai Oktober 2024," ujar Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Abu Rokhmad dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.
Ia mengatakan total anggaran BOS Madrasah 2024 mencapai Rp8 triliun. Anggaran ini dicairkan dalam dua tahap. Tahap I telah dicairkan pada semester I tahun ini sebesar Rp4 triliun.
Untuk tahap II, karena ada anggaran yang terkena automatic adjusment (AA), proses pencairan dilakukan dua kali. Pencairan pertama sudah dilakukan dengan anggaran sebesar Rp1,5 triliun.
Baca juga: Yandri Susanto minta Kemenkeu buka blokir anggaran BOS Madrasah
Kementerian Agama sedang memproses Rp2,5 triliun sisa anggaran dana BOS Madrasah pada pencairan tahap kedua.
Baca juga: Yandri Susanto minta Kemenkeu buka blokir anggaran BOS Madrasah
Kementerian Agama sedang memproses Rp2,5 triliun sisa anggaran dana BOS Madrasah pada pencairan tahap kedua.
"Anggaran BOS ini diperuntukkan bagi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudlatul Athfal dan BOS Madrasah, baik MI, MTs, maupun MA," kata dia.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Sidik Sisdiyanto mengatakan pihaknya telah menginformasikan kepada semua penerima BOS/BOP RA TA 2024 untuk segera mengunggah dokumen persyaratan pencairan BOS/BOP RA Tahap II TA 2024.
Berkas yang diunggah meliputi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahap I Tahun 2024 atau LPJ Tahap II Tahun 2023 (bagi lembaga/satuan pendidikan yang tidak menerima BOS atau BOP RA Tahap I Tahun 2024).
Selain itu, surat pernyataan tanggung jawab belanja (SPTJB), surat permohonan pencairan dengan nominal sesuai dengan nominal tahap II pada akun lembaga, dan kuitansi penerimaan bantuan tahap II.
Tim BOS kanwil provinsi/TIP dan Tim BOS Kantor Kemenag kabupaten/kota/TIK diminta untuk melakukan untuk melakukan verifikasi dokumen yang diunggah oleh madrasah.
Ketentuannya yakni jenjang RA, MI dan MTs diverifikasi oleh Tim BOS Kantor Kemenag kabupaten/kota dan jenjang MA diverifikasi oleh tim BOS kanwil provinsi.
Baca juga: Kemenag: Dana BOS tahap II bagi 2.553 pesantren siap dicairkan
Baca juga: Kemenag salurkan Rp90,3 miliar dana bantuan untuk madrasah di Aceh
Baca juga: Kemenag proses pencairan dana BOS madrasah tahap II Rp3,668 triliun
Baca juga: Kemenag: Dana BOS tahap II bagi 2.553 pesantren siap dicairkan
Baca juga: Kemenag salurkan Rp90,3 miliar dana bantuan untuk madrasah di Aceh
Baca juga: Kemenag proses pencairan dana BOS madrasah tahap II Rp3,668 triliun
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024