Berikut sejumlah berita hukum sepekan untuk kembali Anda simak.
1. KY beri sanksi pemecatan kepada hakim yang vonis bebas Ronald Tannur
Komisi Yudisial (KY) memberikan sanksi pemberhentian tetap (pemecatan) dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Tiga hakim yang diberi sanksi itu, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Baca selengkapnya di sini.
2. Kader Muda Golkar laporkan penyebar foto Bahlil dengan miras ke polisi
Kader Muda Partai Golkar melaporkan penyebar foto yang menggambarkan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia dengan botol minuman keras (miras) di sampingnya, ke Bareskrim Polri.
“Kami minta kepada Bareskrim Polri untuk menyelidiki secara dalam siapa yang menyebarkan foto tersebut dan dari mana foto tersebut didapati,” kata Koordinator Kader Muda Partai Golkar, Lisman Hasibuan, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (26/8).
Baca selengkapnya di sini.
3. Anwar Usman ajukan banding atas putusan PTUN Jakarta
Hakim Konstitusi Anwar Usman mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam perkara pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.
Diketahui bahwa PTUN Jakarta memutuskan mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman yang mempersoalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023–2028.
Baca selengkapnya di sini.
4. Pakar nilai rencana evaluasi oleh DPR dapat mengancam independensi MK
Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Prof. Susi Dwi Harijanti menilai rencana DPR RI untuk mengevaluasi Mahkamah Konstitusi dapat mengancam independensi lembaga pengadilan tersebut.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan bahwa lembaganya akan mengevaluasi posisi MK dalam jangka menengah dan panjang karena dianggap mengerjakan banyak urusan yang bukan menjadi kewenangannya.
Baca selengkapnya di sini.
5. KPK siapkan surat undangan klarifikasi untuk Kaesang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyiapkan surat undangan klarifikasi kepada Kaesang Pangarep untuk mengklarifikasi dugaan gratifikasi yang ramai diperbincangkan di media sosial.
"Suratnya sedang dikonsep, surat undangan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/8).
Baca selengkapnya di sini.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024