Untuk mengakses layanan SIM Keliling pemohon diminta membawa SIM dan KTP asli berikut fotokopi masing-masing, mengisi formulir permohonan, mengikuti tes psikologi, dan tes kesehatanJakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan keliling perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM Keliling) di lima wilayah Jakarta pada Senin.
Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro di Jakarta, Senin, merinci layanan SIM ini dibuka pukul 08.00-14.00 WIB. Adapun lokasinya adalah sebagai berikut.
- Jakarta Timur di Mal Grand Cakung;
- Jakarta Utara di LTC Glodok;
- Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
- Jakarta Barat di Mal Citraland;
- Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: Dishub siapkan kantong parkir dan layanan TransJakarta saat misa Paus
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024