Pengumuman ini disampaikan melalui Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024.
Penerimaan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai unit kerja Kemenag di seluruh Indonesia. Total ada 110.553 ASN baru yang akan diterima oleh Kementerian Agama dalam CPNS 2024 ini.
Hal itu disampaikan oleh Ali Ramdhani selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, mewakili Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam membuka agenda Sosialisasi dan Penyerahan Formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada Rabu, 29 Mei 2024.
Ali juga mengatakan, Kementerian Agama harus mewujudkan aparatur yang berdaya saing dan profesional, yaitu aparatur yang memiliki ciri yang khas ASN yang cerdas dan modern, memiliki integritas nasionalisme, profesionalitas di atas standar, pengetahuan dengan wawasan global, menguasai teknologi informasi dan penggunaan bahasa yang baik.
Seleksi nantinya meliputi berbagai tahapan yang memiliki bobot penilaian masing-masing. Berikut adalah informasi mengenai tahapan dan bobot penilaian CPNS Kemenag 2024 bagi pelamar.
1. Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)/ Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) mulai tanggal 1 sampai dengan 14 September 2024.
Peserta yang berminat dapat mendaftar secara online dengan membuat akun melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
2. Seleksi administrasi
Verifikasi berkas dan persyaratan yang diunggah pelamar melalui portal SSCASN. Pelamar yang dinyatakan lolos pada tahap ini akan diumumkan untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat pada seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.
Panitia Seleksi Pengadaan ASN Kementerian Agama dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar. Alasan sanggah dapat diterima dalam hal kesalahan dan bukan berasal dari pelamar.
3. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Ujian ini menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan materi yang meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Kelulusan SKD didasarkan pada nilai ambang batas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai berikut:
- Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan:
TWK: 65 (enam puluh lima).
TIU: 80 (delapan puluh).
TKP: 166 (seratus enam puluh enam). - Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik:
Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas).
Nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima). - Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua:
Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam).
Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).
4. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Tes lanjutan ini menilai kemampuan dan keahlian sesuai dengan jabatan yang dilamar. SKB juga akan dilakukan dengan rincian tes sebagai berikut;
- Computer Assisted Test (CAT) BKN dengan bobot 50%.
- Tes praktik dan sikap kerja berperspektif moderasi beragama dengan bobot 40%.
- wawancara moderasi beragama dengan bobot 10%.
5. Pengumuman kelulusan
Hasil akhir seleksi akan diumumkan setelah penilaian keseluruhan dari SKD (40%) dan SKB (60%) oleh panitia seleksi nasional (Panselnas). Pelamar yang lulus akan diproses untuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Pelamar CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 juga dapat memilih untuk menggunakan nilai SKD yang diperoleh dalam seleksi pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Melamar pada laman https://sscasn.bkn.go.d menggunakan NIK yang sama saat pendaftaran seleksi Tahun Anggaran 2023.
- Melamar jenjang pendidikan yang sama pada seleksi Tahun Anggaran 2023.
- Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi Tahun Anggaran 2024.
- Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi Tahun Anggaran 2024.
- Memenuhi nilai ambang batas SKD Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar.
- Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleks Tahun Anggaran 2024.
Untuk informasi lebih lengkap, Anda dapat mengunjungi laman SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) dan website resmi Kementerian Agama (Kemenag) yaitu, kemenag.go.id lalu buka file pengumuman CPNS Kemenag 2024 pada opsi "Informasi Serta Merta" yang terdapat pada kolom layanan.
Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2024