Hal ini berdasarkan keputusan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi Nomor 348 tahun 2024 tentang mekanisme seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru di instansi daerah tahun anggaran 2024.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja pada acara Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PPPK Tahun 2024 (23/08), menguraikan bahwa tiap instansi terutama instansi daerah harus menyiapkan jabatan-jabatan bagi tenaga non-ASN yang sudah bekerja di instansinya masing-masing.
Persyaratan bagi pelamar guru non-ASN
Ada beberapa persyaratan yang sudah ditetapkan dan perlu diperhatikan bagi pelamar non-ASN. Persyaratan guru non-ASN di instansi daerah meliputi:
1. Pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN di BKN dan masih aktif mengajar di instansi pemerintah.
2. Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta telah aktif mengajar setidaknya 2 tahun atau 4 semester berturut-turut di tempat mengajar saat mendaftar.
Dalam seleksi PPPK hanya terdapat dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan. Tes kompetensi nantinya akan dilanjutkan dengan tahap seleksi wawancara berbasis komputer.
Penentuan peserta yang lulus pada tahap seleksi didasari oleh pemeringkatan nilai kumulatif para peserta yang diberlakukan secara berurutan yaitu:
- Guru eks THK-IJ
- Guru non-ASN
- Lulusan PPG
- Guru swasta
Rincian terkait persyaratan serta mekanisme seleksi lengkap PPPK JF guru di instansi daerah tahun 2024 juga bisa dilihat melalui laman resmi berikut:
https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/KEPMEN/jenis/1870?KEPUTUSAN%20MENTERI
Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2024